Kabarnusa.com – Ulah I Gusti Kade Udayana (43), warga Desa
Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Bali ini tergolong
nekad. Pemilik bengkel mobil ini sedikitnya telah memalsukan dokumen puluhan
truk. Alhasil, diapun dicocok jajaran Reskrim Polres Jembrana, Rabu (3/6/2015).
Aksi kejahatan ini
sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Namun polisi baru bisa mengendusnya
lantaran ada informasi dari warga. Sayangnya dari puluhan truk yang dipalsukan
dokumennya, polisi baru berhasil menyita dua unit truk yang dokumennya
dipalsukan.
“Kami masih
melakukan pengembangan terhadap kasus ini. dari pengakuan pelaku, dia sudah
melakukan aksi kejahatan ini sejak lama. Puluhan truk dokumennya sudah dia
palsukan,” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra,
Jumat (5/6/2015).
Pelaku dalam
melakukan aksinya, membeli mobil truk tua yang dalam keadaan rusak, namun
surat-suratnya masih lengkap dengan harga murah.
Selanjutnya setelah
mendapatkan mobil tua, pelaku kemudian membeli truk baru yang masih cicilan
atau lesing dengan jenis truk yang sama.
“Setelah itu,
pelaku memotong nomer rangka ke dua truk tersebut dan kemudian dipasangkan
bertukar di kedua truk tersebut. Nomer mesin kedua truk itu juga dirubah dengan
cara digosok dan diketok ulang,” ujar Sudarma Putra.
Dari tangan pelaku,
polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit truk, masing-masing
Isuzu tipe NKR 71
HD E2/2, tahun 2013, DK 9340 WL, dengan
nomer mesin B 046636 dan nomer rangka MHCNKR 71HDJ0466, merupakan truk oper
kredit dan Isuzu NKR DK 8042 GB, tahun
1995 yang nomer rangka keduannya telah dipotong untuk ditukar.
Bukan hanya itu,
polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa, BPKB truk Isuzu
NKR DK 8042 GB, tahun 1995, buku kir, dua STNK, nota pembayaran kredit truk,
gerinda untuk memotong nomer rangka, hamer dan alat cetakan nomer mesin serta
lempengan nomer rangka yangb sudah dipotong.
Pelaku dalam
melakukan aksinya dibantu oleh anak buahnya, yakni Gusti Agung Putu Suartama
(27), asal Banjar Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, Jembrana,
Bali. Pelaku dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun
penjara.(dar)