Kabarnusa.com – Bayi laki-laki dalam kardus yang ditemukan Made Midi (56), warga Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kacematan Mendoyo, Jembrana, Bali di pinggir jalan yang kini dalam perawatabn pihak RSUD Negara, ternyata kondisinya semakin membaik .
Bayi laki-laki malang tersebut di rawat di ruang Ponek RSUD Negara, sejak Jumat (22/5) pukul 13.30 wita atau berselang empat jam setelah ditemukan di pinggir jalaran yara Denpasar-Glimanuk, tepatnya pada KM 88-89, Banjar Baler Pasar, Desa Pergung, Kecamatan Jembrana, Bali.
Memasuki empat hari perawatan, kondisi bayi malang dan menjadi rebutan warga untuk mengadopsinya ternya sudah membaik.
Karena kondisinya mulai membaik, bayi yang belum diketahui siapa ibu kandungnya itu dipindahkan ke ruang perawatan ringan.
“Bayi itu sejak masuk rumah sakit ini secara registrasi dibawah tanggungjawab Made Suarnayasa dan istrinya Sayu Putu Widianti, warga Desa Baluk, menantu dan anak yang menemukan bayi itu,” terang Kabid Pelayanan Medis RSUD Negara, dr I Gede Ambara Putra, Senin 25 Mei 2015.
Saat masuk rumah sakit, kondisi bayi agak lemas sehingga masuk ruang resiko sedang. Tapi setelah empat hari menjalani perawatan, kondisinya mulai membaik dan stabil.
Sekarang bayi itu sudah tidak di incubator. Namun perkembangannya tetap kita pantau termasuk untuk menstabilkan suhu tubuhnya.
“kita gunakan metode kangguru, yakni dilakukan oleh ibu asuhnya dengan cara dirangkul terus menerus,” ujarnya.
Dijelaskan pula, saat bayi itu masuk rumah sakit, berat tubuhnya kurang dari bayi normal, yakni hanya 1,8 kilogram dan panjang 41 centimeter. Namun dari tanda-tanda dari bayi tersebut, tidak ada mengarah pada kelahiran prematur.
Bayi tersebut diperkirakan baru lahir saat ditemukan. Mengingat bayi yang baru lahir jika dibiarkan tidak dirawat selama lebih dari 6 jam setelah kelahiran, memiliki resiko kematian.
“Tapi kondisi bayi saat di bawa ke rumah sakit tidak terlalu parah. Makanya kita perkirakan, tidak lama setelah lahir ditemukan warga dan kemudian di bawa ke rumah sakit,”
Kapolsek Mendoyo, AKP I Wayan Arta Ariawan, mengatakan, pihaknya Selasa (26/5) bakal mengajukan surat pernitipan bayi tersebut kepada pihak RSUD Negara sesuai hasil kordinasinya dengan Dinas Sosial Pemkab Jembrana.
Ddilayangkannya surat penitipan bayi secara hukum menjadi pengawasan pihak kepolisian karena kasus pembuangan bayi tersebut masih dalam proses.
“Termasuk, siapapun yang hendak membawa bayi tersebut keluar dari rumah sakit harus seizin resmi dari pihak kepolisian,” pungkasnnya.(dar)