Konflik BKR, Okupansi Melorot Hingga 10 Persen

17 Februari 2014, 23:50 WIB
Bali Kuta Residence (Foto:Kabarnusa)

Kabarnusa.com, Denpasar – Eksekusi paksa dengan menyegel Bali Kuta Residence (BKR) di Jalan Majapahit 18, Kuta, sangat merugikan pihak kondotel sehingga permasalahan itu akan dibawa ke ranah hukum.
 

Presiden Direktur PT Dwimas Andalan Properti (PT DAP), Karan Sukarno menegaskan, pihaknya selaku pengelola BKR sangat dirugikan dengan aksi main paksa pihak kurator dan PN Niaga Surabaya.

“Jelas kami dirugikan dengan hal ini, eksekusi yang dipaksakan terhadap BKR sesuai keputusan Pengadilan Niaga Surabaya,” tegas Karan dalam keterangan resminya, Senin (17/2/2014).

Untuk itu, pihaknya berencana melaporkan pengacara kurator Soedison Tjandra dan panitera bernama Darno ke pihak kepolisian.

Selain dinilai tidak berdasar, tindakan penyegelan itu juga berdampak negatif terhadap operasionalisasi hotel.

Suasana ketidaknyamanan pegawai maupun tamu dengan kehadiran kurator maupun orang-orang suruhannya, jelas sangat merugikan pihak BKR.

Karan menyebut, akibat kondisi tersebut, berpengaruh pada tingkat kunjungan tamu hotel yang terus menurun tingkat okupansinya dari 80 persen hingga 10 persen.

Hal itu semua sebagai akibat perbuatan kurator, juga pengacara kurator dan panitera Pengadilan Niaga Surabaya yang salah alamat. Mereka sewaktu-waktu datang seenaknya masuk ke hotel dan melakukan tindakan-tindakan ilegal.

Karenanya, Karan akan melaporkan pihak-pihak di atas ke kepolisian.

Apa yang dilakukan kurator dan juru sita PN NIaga itu kata Karan merupakan teror di bidang usaha juga penghancuran nama baik atau pembunuhan karakter. 

“Tuduhan Soedeson Tjandra itu tidak benar. masak kami dikatakan punya hutang ke BNI sampai Rp100 miliar. PT DAP tidak pernah berutang. Kami sebagai pemilik yang mengelola BKR ini sejak 30 Oktober 2009,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum BKR, Yunadi mengatakan putusan Pengadilan Niaga Surabaya hanyalah bersifat deklarari dan tidak bisa sebagai dasar putusan. 

“Dalam Undang Undang pailit telah jelas diatur, Pengadilan Niaga tidak bisa mengeksekusi,” tegasnya. (rma)

Berita Lainnya

Terkini