Jakarta – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan konsumen memiliki hak untuk menolak jika restoran mengenakan biaya tambahan untuk musik atau royalti musik dalam daftar harga.
Menurutnya, hal ini karena konsumen tidak memesan musik sebagai produk atau layanan yang terpisah.
“Konsumen tidak memiliki kewajiban untuk membayar sesuatu yang tidak mereka pesan,” ujar Tulus Abadi, menegaskan bahwa prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia menambahkan bahwa pembayaran royalti musik adalah tanggung jawab dan kewajiban pihak restoran.
Dalam keterangan tertulisnya, Tulus Abadi juga memperingatkan bahwa pemaksaan biaya musik dapat berakibat kontraproduktif bagi restoran.
Jika restoran memaksakan komponen biaya musik, hal ini justru bisa menurunkan minat konsumen untuk datang.
“Restoran harusnya fokus menciptakan kenyamanan bagi pelanggan, bukan membebani mereka dengan biaya yang tidak relevan,” pungkasnya. ***