KontraS: Hentikan Intimidasi Terhadap Tempo, Kedepankan Dialog Saling Menghargai

19 Maret 2018, 08:52 WIB
ilustrasi

JAKARTA– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriyani menyayangkan tindakan Front Pembela Islam terhadap Tempo dalam kasus kartun yang tersebut terkesan main hakim sendiri dan cenderung mengarah tindakan persekusi.

Diketahui selama proses dialog yang dilakukan terjadi tindakan intimidatif berupa pelemparan gelas air mineral, teriakan dan pemaksaan pemberian pernyataan maaf oleh Tempo dan perampasan kacamata Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli.

Kritik ataupun protes yang disampaikan seharusnya, dilakukan dengan cara – cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai. Jika tidak, maka kebebasan press akan terancam karena tindakan – tindakan persekusi seperti ini.

Dalam hal ini kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak – hak sipil politik juga menjamin hal serupa.

“Siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara cara yang sesuai mekanisme hukum,” tegasnya dalam rilis Senin (19/3/2018)/

Jadi, bukan malah sebaliknya dengan cara – cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi. Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat [2] huruf d UU Pers.

Menurut Andriyani, pihak yang berwenang nantinya yang akan menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik yakni Dewan Pers. Dengan demikian, tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara – cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan.

Dalam kasus ini, pihaknya mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk memberikan jaminan keamanan kepada Tempo, bertindak profesional dan independen terhadap tindakan – tindakan main hakim sendiri dan intimidatif terhadap siapapun.

“Termasuk pengunaan kekuatan massa yang tidak menghormati hukum dalam menyampaikan pendapat atau kritik,” katanya mengingatkan.

Dewan Pers harus memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektive dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia.

Hal itu penting, guna memastikan ke depan tidak ada lagi upaya – upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini