Koramil 13 Nogosari Giat Operasi Yustisi

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di Jawa-Bali selama tiga pekan mulai 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.

15 Desember 2021, 23:03 WIB

Boyolali – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diberlakukan untuk wilayah Jawa Bali. Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif COVID-19, seluruh lapisan masyarakat wajib patuh dan taat protokol kesehatan.

Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 Koramil 13/Nogosari Kodim 0724/Boyolali menggelar operasi yustisi serta pembagian masker kepada masyarakat yang kedapatan tidak mengunakan masker serta memberikan himbauan ke warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali, Rabu (15/12/21).

Operasi yustisi dilakukan pagi dan malam, demi mensukseskan program dari pemerintah dalam rangka memerangi penyebaran virus covid 19 diwilayah Kabupaten Boyolali.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi Ujung Tombak Pendampingan Vaksinasi di Mojosongo

Babinsa Glonggong, Wahyono bersama 1 anggota Babinsa Koramil 13/Nogosari dan Babinkamtibmas setempat  mendatangi rumah makan  ayam Geprek 99 di Dukuh Glonggong RT 11 RW 02 Desa Glonghong Kecamatan Nogosari guna mengingatkan warga yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.

“Kegiatan Operasi pembagian masker ini, guna untuk menegakan peraturan dari pemerintah agar para warga tetap patuhi protokol kesehatan, yaitu dengan cara memakai masker saat beraktifitas diluar rumah dan tidak berkerumun.” ujar Wahyono.

” Kita harapkan seluruh elemen masyarakat turut aktif bersama-sama berpartisifasi dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan cara tetap mematuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 dengan 5M, butuh konsistensi implementasi prokes 5M dari seluruh warga, terlebih saat kasus Covid-19 masih mencintai kita.(Agus Nugroho)

Artikel Lainnya

Terkini