Denpasar – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Jayadi melaporkan mantan majikannya NTD ke Mapolda Bali karena merasa ditipu gajinya yang diinvestasikan ke perusahaan yang dipimpin NTD tidak kunjung bisa dicairkan.
Alih-alih mendapatkan keuntungan berlipat ganda dari uang yang diinvestasikan, Jayadi harus menelan pil pahit karena semua rencananya itu, hanya tinggal mimpi, dia menjadi korban investasi bodong.
I Wayan Gede Mardika dan Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana selaku kuasa hukum Jayadi, menuturkan, kliennya melaporkan apa yang dialaminya itu ke Krimsus dan Krimum Polda Bali.
Artis Bali Yong Sagita Tergiur Bisnis Minyak, Jadi Korban Investasi Bodong
Jayadi tidak bisa mencairkan semua dana yang dinvestasikan ke PT DOK, seperti yang diperjanjikan.
“Kami ingin menguji keseriusan aparat yang berwenang terhadap aktor intelektualnya,” kata I Wayan Gede Mardika bersama Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana dari Wayan Gede Mardika Law Firm, Jum’at 4 Februari 2022.
Dijelaskan, terlapor selama ini dikenal licin dan kadang meremehkan berbagai persoalan terkait pengaduan beberapa investor yang melaporkannya.
Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Capai Rp 114,9 Triliun