Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta |
DENPASAR – Para pedagang yang stand pamerannya terbakar saat Pesta Kesenian Bali (PKB) 2016 hingga kini tak kunjung mendapat ganti rugi oleh pemerintah provinsi Bali.
Mereka akhirnya mengadukan nasibnya ke Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta dan sejumlah anggotanya. Senin 17 Oktober 2016
Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Bali Wayan Kusumawathi
Seorang pedagang, Made Joni, mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan ganti rugi.
Bahkan ada ketidakjelasan soal ganti rugi tersebut, pada sudah hampir lima bulan musibah itu terjadi.
“Kami minta kejelasan, minta kepastian waktunya, Dari kebakaran sampai sekarang sudah ada sekitar lima bulan kami belum diberikan bantuan,” keluhnya.
Atas aduan itu, Kusumawathi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali.
Sebab, untuk memberikan bantuan kepada pedagang itu diperlukan prosedur audit dari BPKP.
Ia mengatakan, Pemprov Bali bisa memberikan ganti rugi dari anggaran tidak terduga pada APBD 2016.
Namun masih menunggu hasil audit dari BPKP. Sebab, prosedur untuk mengeluarkan berapa banyaknya bantuan yang akan didapat dipastikan akan melihat dan memperhatikan hasil audit dari BPKP.
Pencairannya membutuhkan waktu berapa lama kami dari Dinas Perdagangan tidak memahaminya. Yang mengetahui dan tahu betul adalah dari BPKP,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta meminta Dinas terkait segera membantu para pedagang ini, untuk mempercepat pencairan biaya ganti rugi. Sebab, mereka sudah mengalami kerugian yang cukup besar.
Apalagi yang mengundang mereka untuk ikut dalam pameran pada ajang PKB adalah pemerintah.
“Semuanya memiliki tujuan yang baik dan saling menguntungkan dari kegiatan pameran pada ajang PKB,” demikian Parta. (gek)