Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja |
SINGARAJA – Polsek Banjar dipraperadilankan oleh keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Singaraja yang menilai ada banyak kejanggalan dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut.
Keluarga almarhum Made Agus Widi Saputra lewat kuasa hukmum Nengah Yasa Adi Susanto telah melayangkan permohonan Preperdilan yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja dan telah masuk agenda pemeriksaan saksi ahli, Jumat (10/2/2017).
Usai menjalani persidangan, Bro Adi, panggilan kuasa hukum keluarga Agus Widi, menyatakan sidang ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari Ahli Hukum Pidana Universitas Warmadewa Dr. Simon Nahak.
Saksi ahli menjelaskan. bahwa syarat untuk penetapan tersangka harus mengacu ke KUHAP Pasal 184 yakni 2 alat bukti. “Seeorang korban meninggal dalam laka lantas tidak seharusnya dijadikan tersangka,” kata Adi mengutip keterangan Simon dalam persidangan.
Selain itu, dikatakan, bahwa kasus kecelakaan lalu lintas apalagi ada korban meninggal dunia seharusnya Penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan yang cepat karena ada korban yang meninggal dunia.
Adi mengungkapkan, kasus kecelakaan yang membuat anak kliennya meninggal dunia yang justru dijadikan tersangka oleh Polsek Banjar, Buleleng patut dicermati. “Korban meninggal adalah anak kurang mampu yang orang tuanya adalah seorang Nelayan. kami melihat banyak kejanggalaan dalam proses penyelesaian kasusnya,” tutur dia.
Beberapa kejanggalan itu diantaranya, pertama laka lantas terjadi 30 September 2016 dan pihak lawan yang diajak bertabrakan dengan korban yakni M Imron Arfianto justru baru di BAP pada tanggal 3 Oktober 2016. Sedangkan saksi2 lainnya yakni saksi Made Ardika (Ayah korban) di BAP pada 17 Nopember 2016.
Kemudianm saksi Made Susila yakni yang membantu korban mengangkat ke mobil untuk dibawake RS telah di BAP 1 Desember 2016. Demikian juga saksi Saiwan atau yang membantu dan mengajak korbanke RS, di BAP 10 Oktober 2016
![]() |
Tim Kuasa hukum dipimpin Nengah Yasa Abdi Susanto bersama keluarga korban |
“Jadi terkesan penyidik setengah hati untuk memproses dan menyelesaikan kasus ini dengan cepat,” tandasnya. Kejanggalan lainnyam barang bukti kendaraan pick up DK 9859 UR yang dipakai Arfianto menabrak korban justru di pinjampakaikan kepada Arfianto serta diperbaiki.
Hal itu menurutnyam jelas melanggar Pasal 46 KUHAP dan PERKAP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Guna mencari dan menegakkan keadilan maka kami dari Kantor Hukum WIDHI SADA NUGRAHA yang diminta BANTUAN secara PROBONO untuk mengawal kasus tersebut.
Pihaknya telah mengajukan permohonan Praperadilan agar kedepannya Pihak Kepolisian yang menyidik kasus lakalantas bisa lebih professional dalam melakukan penyidikan dan tidak menjadikan korban yang meninggal justru jadi tersangka sedangkan pelaku TABRAK LARI ini justru bisa melenggang bebas.
Sesuai jadwal, rencanya pada Senin 13 Pebruari sidang mengagendakan Putusan Pra Peradilan. Peristiwa yang membawa kasusnya sampai ke meja hijau bermula saat terjadi kecelakaan pada 30 September 2016.
Kecelakaan lalu lintas terjadi jalan Seririt-Singaraja, Km. 13-14, tepatnya sebelah barat simpang tiga Kaliasem, wilayah Dusun Bunut Panggang, Desa Kaliasem, kecamatan Banjar, kabupaten Buleleng. Insiden sekira jam 15.45 melibatkan pengemudi sepeda motor Honda beat DK 7205 VM Made AgusWidi Saputra dengan kendaraan pick up DK 9859 UR yang dikemudikan M Imron Arfianto.
Akibat tabrakan, pengemudi mobil pick up DK 9859 UR M Imron Arfianto melarikan diri dan meninggalkan korban yang tergeletak di jalan. Selanjutnya korban ditolong Hanafi dan Saman Hudi dengan menyetop mobil pick up yang kebetulan datang dari arah timur menuju barat. Kedua saksi mengantar korban kerumah sakit ParamaSidhi Singaraja.
Diketahui, pada 3 Oktober 2016, pengemudi sepeda motor yang menjadi korban dalam kecelakaan itu, Widi Saputra akhirnya ameninggal dunia setelah dirawat di RS ParamaSidhi Singaraja,
“Bahwa penetapan tersangka anak klien kami yang telah meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada tanggal 30 September tersebut, baru kami ketahui berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polsek Banjar di Polres Buleleng tanggal 5 Desember 2016,” sambungnya.
Selain itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/13/XII/2016/LANTAS tanggal 8 Desember 2016. Menurut Bro Adi, seharusnya yang dijadikan tersangka adalah pengemudi mobil kendaraan pick up karena telah melarikan diri setelah terjadinya tabrakan yang menyebabkan anak pemohon meninggal dunia.
Dalam kasus itu, Arfianto diduga telah melanggar Pasal 231 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (rhm)