Korban Mafia Tanah di Bantul Digugat Rp 500 Juta, Mbah Tupon Menjerit Tak Tahu Menahu

Mbah Tupon, asal Bantul, yang menjadi korban dugaan mafia tanah harus menelan kenyataan pahit digugat Rp 500 juta.

22 Juni 2025, 17:59 WIB

Denpasar – Sebuah drama pilu tengah bergulir menimpa seorang lansia renta yang seharusnya menjadi korban, namun kini justru terjerat pusaran hukum yang membingungkan

Mbah Tupon, asal Bantul, harus menelan kenyataan pahit digugat Rp 500 juta, sebuah angka fantastis yang membuatnya hanya bisa terdiam dan bingung.

“Saya enggak tahu, saya kaget,” ucap Mbah Tupon lirih, terbata-bata saat ditemui di kediamannya, Kamis (19/6/2025) malam. Matanya yang sayu menunjukkan kebingungan yang mendalam.

“Bapak tahu tidak kalau ini gugatan 500 juta? Mboten (tidak tahu).”

Mbah Tupon, yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah, kini harus menghadapi gugatan perdata dari pihak yang ironisnya berstatus tersangka dalam kasus pidana. Sebuah pukulan telak bagi seorang yang berjuang untuk mendapatkan kembali haknya.

Dari Korban Menjadi Tergugat: Kebingungan Mbah Tupon dan Keluarga

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa kliennya hanya dijadikan tergugat secara formal karena riwayat kepemilikan tanah yang dipermasalahkan.

Mbah Tupon masih bingung karena proses pidananya belum selesai, lalu disusul gugatan perdata,” terang Kiki.

Namun, ia berharap proses-proses ini tidak menghalangi haknya agar SHM bisa kembali atas dirinya.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, yang sebelumnya atas nama Mbah Tupon, kini beralih nama ke Indah Fatmawati.

Mbah Tupon dijadikan juga tergugat karena dianggap terkait dengan riwayat kepemilikan. Namun dalam gugatan perdata ini tidak ada unsur penyelesaian kepemilikan, jadi tidak menggugat,” imbuh Kiki, mencoba merangkai benang kusut hukum yang membelit kliennya.

Keresahan tak hanya dirasakan Mbah Tupon, sang putra, Heri Setiawan, juga mengaku syok saat menerima surat dari pengadilan.

“Sempat saya bacain, ya kaget. Soalnya korban kok malah jadi digugat,” keluh Heri, suaranya dipenuhi kekecewaan.

Harapan pada Keadilan: “Kami Keluarga Kecil, Hanya Bisa Berharap…”
Keluarga Mbah Tupon, yang kini dilanda kekhawatiran dan kebingungan, hanya bisa berserah dan berharap pada penegak hukum.

“Kami keluarga kecil, hanya bisa berharap kepada penegak hukum dan hakim agar bertindak adil dan jujur,” ujar Heri penuh harap.

Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengingatkan kita betapa rapuhnya keadilan di mata korban yang tak berdaya. Mbah Tupon, yang seharusnya mendapat perlindungan dan pemulihan, justru harus berjuang di meja hijau, menghadapi tuntutan yang tak masuk akal baginya.

Keluarga Mbah Tupon memastikan akan tetap hadir dalam sidang perdata yang rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada 1 Juli 2025. ***

Berita Lainnya

Terkini