Korupsi Arts Centre, Mantan Kadisbud Bali Dibui 14 Bulan

17 Maret 2015, 06:50 WIB

Wisata Budaya Art Center Bali

Kabarnusa.com – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat, CCTV, sound system, dan lighting Arts Centre Denpasar mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Bali Ketut Suastika diganjar setahun dan dua bulan (14 bulan) bui.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar, dipimpin ketua majelis hakim Cening Budiana, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya Wayan Warsa T Bhuwana, juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis itu lebih ringan dibandiongkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tangkas dkk yang memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun (18 bulan) penjara ditambah denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

“Terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara melalui kas daerah, namun bukan berarti pengembalian uang negara dapat menghapus daripada perbuatan terdakwa,” kata Hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar Senin 16 Mareet 2015.

Sementara itu, sosok Exaudi Gultom yang mengerjakan proyek Rp21 miliar hingga saat ini belum diketahui keberadaanya.

Atas putusan itu, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya Wayan Warsa T Bhuna, Ketut Ngastawa dan Haposan Sihombing,  menyatakan pikir-pikir.

Hal sama disampaikan JPU Made Tangkas. Secara terpisah, terdakwa Ketut Mantara Gandi, selaku Kepala UPT Art Center (taman Budaya) Denpasar, divonis lebih ringan, yakni setahun sebulan (13 bulan) ditambah denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Menyikapi putusan itu, Mantara Gandi yang juga didampingi Warsa T Bhuana dkk menyatakan pikir-pikir.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menguntungkan pihak lain atau suatu korporasi sesuai dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf (b) UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dan ditambah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditemui seusai persidangan, Jaksa Tangkas mengatakan, terdakwa masih berstatus tahanan kota.

“Dalam putusan tidak disebutkan terdakwa harus segera ditahan, sehingga kami menunggu langkah hukum yang akan dilakukan terdakwa,” jelas Made Tangkas.

Mantan Kadisbud Bali, Suastika yang ditemui usai sidang menyatakan tunduk kepada putusan hakim karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp800 juta.

“Saya pikir-pikir dulu terkait putusan hakim tadi,” singkat dia.

Dalam putusan juga dijelaskan jika uang yang dikembalikan saksi Kasim Bangun Rp290 juta dan I Ketut Gara Rp6,1 juta dikembalikan kepada pemiliknya. Sementara kerugian negara Rp800 juta yang dikembalikan terdakwa dan disita negara. (kto)

Berita Lainnya

Terkini