Korupsi BBM di Jembrana, Terdakwa Ogah Ganti Kerugian Negara

3 Maret 2015, 06:26 WIB
Mantan Kadisperindag Jembrana, Made Ayi Ardini @2015

JEMBRANA – Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Jembrana, Ni Made Ayi Ardini tedakwa dugaan korupsi BBM (bahan bakar minyak) bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan menolak mengganti kerugian negara.

Sidang lanjutan Ardini di Pengadilan Tipikor Denpasar digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Cening Budiana. Terdakwa yang didengar keterangannya mengaku tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi seperti yang dituduhkan.

Dalam penyaluran alokasi belanja subsidi BBM untuk UD Sumber Maju yang menjadi masalah, dirinya tidak sempat memeriksa atau melakukan survei. “Waktu saya hanya lihat permohonannya saja. Tapi tidak ngecek atau survey ke UD Sumber Maju,” jelasnya Senin 2 Maret 2015.

Selain itu, dia juga tidak mengetahui adanya aturan baru yang akhirnya menyeretnya sebagai terdakwa korupsi. Saat penyaluran BBM, masih mengacu pada aturan sebelumnya. “Kalau saja kami tahu lebih awal soal aturan tersebut. Pasti kami akan menjalankannya,” kilahnya.

Meski mengakui melakukan kesalahan, namun terdakwa tetap tidak mau mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 261 juta dengan alasan tidak pernah merasa merugikan negara. “Saya tidak pernah merasa merugikan negara. Kalau memang ada yang harus mengembalikan pemohon BBM ini,” jelasnya kepada hakim Suweda.

Sidang dilanjutkan pekan depan Senin 10 Maret, dengan agenda tuntutan. Diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan bahwa tahun anggaran 2012, terdapat penydiaan alokasi belanja subsidi BBM yang dananya bersumber dari APBN 2012, sesuai UU No. 22 tahun 2011.

Disebutkan bahwa subsidi BBM jenis tertentu dan bahan bakar cair seperti gas 3 kilogram, anggaran dirancang sebesar Rp 123.599.674.000.00., dengan volume BBM sebanyak 40.000.000 LK. Sedangkan TA 2003, juga ada program yang sama dengan anggaran Rp 193. 805.213,00.

Untuk penyalurannya, dilakukan verifikasi dan ditunjuk SPBU di Penyaringan. Dan, intinya dinyatakan bahwa UD Sumber Maju, berhak untuk membeli BBM jenis tertentu.

Namun, terdakwa Ayu Ardini, selaku Kadisprindag Jembrana, tidak melakukan verifikasi terhadap permohonan rekomendasi pembelian BBM untuk usaha mikro yang diajukan UD Sumber Maju yang merupakan usaha kecil.

Yakni, sesuai dengan sertifikasi Tanda Daftar Industri (TDI) Nomor: 247/751.1.2/Jbr/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 825/22-02/PK/VI/2010 tanggal 3 Juni 2010 dengan modal dan kekayaan bersih perusahaan sebesar Rp 150 juta berlokasi di Banrar. Anyar Tembles Desa Penyaringan Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Atas kejadian itu, negara dirugikan oleh terdakwa sebesar Rp 261 juta lebih. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dalam dakwaan primair yakni asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi.

Aturan itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI tahun 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa Juga, dijerat Dan pasal 3 jo pasal 18 UU yang sama sebagai dakwaan subsidair. (kto)

Berita Lainnya

Terkini