Korupsi IHDN, 4 Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut

15 Maret 2014, 06:09 WIB
Mantan Rektor IHDN Made Titib (Foto:KabarNusa)

KabarNusa.com, Denpasar – Tim penyidik melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pengadan barang dan jasa di kampus Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar ke jaksa penuntut atau pelimpahan tahap kedua,

Keempat tersangka yang dilimpahkan itu yakni mantan Rektor IHDN (Direktur Pasca Sarjana IHDN) Prof I Made Titib, mantan Kabag Umum IHDN (Pembantu Rektor II IHDN) Dr Praptini, pegawai IHDN Drs Nyoman Suweca, dan seorang rekanan Ir Wayan Sudiyasa.

Pelimpahan tahap kedua berawal dari pemanggilan terdakwa tahanan di Lapas Kelas IIA Denpasar di Kerobokan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kepada jaksa penuntut di Kejati Bali

Selanjutnya, penyerahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Usai pemeriksaan dan menandatangani berkas, ke empat terdakwa itu dijebloskan ke Lapas Denpasar guna menjalani penahanan lanjutan.

“Ini proses pelimpahan, kami menyebut proses tahap dua. Pelimpahan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Putu Gde Sudharma, Jumat 15 Maret 2014.

Setelah proses di Kejati akan dilanjutkan ke Kejari untuk pelimpahan juga.

Mekanismenyadibentuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya gabungan antara jaksa Kejati dan Kejari Denpasar.

Sudarma enggan merinci jumlah kerugian hasil audit dalam kasus itu namun Sudharma memastikan sudah selesai, dari 16 item (bukan 14) masing-masing sudah didapatkan nilai kerugiannya.

“Bayangkan itu, auditnya 16 item projek. Berapa kerugiannya, nanti ketahuan di sidang, yang jelas nilai projek itu semuanya sekitar Rp25 miliar,” tambahnya.

Prof Titib lebih banyak menutup mukanya menggunakan buku, sedangkan tersangka Praptini justru terus mencoba tegar dengan mengumbar senyum.

“Saya sehat, sehat walafiat,” singkat Praptini sembari bergegas naik ke mobil tahanan ke Kejari Denpasar.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi di IHDN ini, ada 14 item projek yang diduga menyimpang sehingga mengakibatkan kerugian sementara Rp12 miliar lebih dari total dana projek Rp25 miliar lebih. (kto)

Berita Lainnya

Terkini