Koster Ace Siap Rampungkan Perda Desa Adat di Bali

24 Maret 2018, 01:52 WIB

koster%2Bace

DENPASAR– Dalam waktu dekat jika terpilih menjadi Gubernur Bali I Wayan Koster siap dan memprioriataskan untuk segera merampukan Perda tentang Desa Adat di Pulau Dewata.

Hal itu disampaikan Koster menjawab pertanyaan mahasiswa pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 “Berebut Tahta Pulau Dewata” yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jumat (23/3/2018)

Jika terpilih, berapa lama pasangan Koster-Ace sejak dilantik dapat merealisasikan janji-janji kampanyenya? Bagaimana jawaban Koster?

Tak mau sesumbar, Koster mengatakan untuk merealisasikan program yang dirancangnya ada yang jangka pendek maupun jangka panjang.

“Ada yang pendek, ada yang panjang. Ada yang 2 bulan, 6 bulan, setahun, bahkan 5 tahun,” katanya. Untuk jangka pendek, salah satu hal yang bisa segera diselesaikan adalah Perda tentang Desa Adat.

“Soal Desa Adat bisa diselesaikan dalam 6 bulan termasuk pelaksanaannya,” kata Koster.

Menurut dia, masalah desa adat adalah sangat penting. Selain Perda Desa Adat, Perda Tata Ruang juga bisa diselesaikan dengan segera. Perda Tata Ruang yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan pembangunan.

Hal lain akan dilaksanakannya segera adalah penyusunan Perda tentang Perlindungan dan Pemajuan Kebudayaan di Bali. Yang didalamnya, mengenai aksara Bali, busana Bali dan Bahasa Bali.

“Nama-nama jalan, kantor, toko dan lainnya harus memakai aksara Bali, akan dibuatkan standarnya,” ucap Koster.

Dia juga akan menetapkan hari berbahasa dan berbusana Bali. Memang selama ini ada sejumlah kabupaten yang telah melaksanakannya, tapi kebijakan ini akan diterapkannya di seluruh Bali.

“Sekarang ada Tabanan dan Badung yang melaksanakannya, nanti kalau saya Gubernur wajib diterapkan di seluruh Bali,” tegasnya. Prinsipnya, lanjut Koster program-program yang dicanangkan akan dilaksanakan secepanya. “Lebih cepat, lebih baik,” demikian Koster. (*)

Berita Lainnya

Terkini