![]() |
Gubernur Bali Wayan Koster/ist |
Denpasar– Potensi kelautan dengan pesisir yang dimiliki Provinsi Bali kurang kita didengan
baik sehingga tidak bisa memberi kesejahteraan secara optimal kepada
masyarakat.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan hal itu saat secara khusus menyoroti Raperda tentang
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi
Bali tahun 2020-2040.
Perda RZWP3K dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali memiliki fungsi
niskala maupun sekala. Fungsi niskala karena laut dan pesisirnya
memiliki fungsi dalam pelaksanaan berbagai upakara keagamaan di Bali
yang karena dinamika pembangunan yang berlangsung sering mengalami
permasalahan dan tantangan di lapangan.
Dicontohkan, munculnya
klaim wilayah pesisir pantai oleh pemilik hotel dan vila sehingga
mengganggu jalannya masyarakat melaksanakan upacara keagamaan seperti
nganyut dan upakara adat keagamaan lainnya.
Ada juga pihak-pihak
dalam mengembangkan jasa pariwisata menutup akses ke pesisir dan laut
yang merugikan kepentingan masyarakat yang tidak menghormati nilai-nilai
budaya lokal masyarakat.
“Saya kira ini tidak bisa dibiarkan
terus-menerus, karena itu akan merugikan masyarakat kita. Karena memang
ini menjadi kepentingan bagi kita di Provinsi Bali,” kata Ketua DPD PDIP
Provinsi Bali di Gedung DPRD Bali, Senin (31/8/2020).
Secara sekala Perda RZWP3K juga akan melindungi
potensi kelautan yang ada di Provinsi Bali. Gubernur mengatakan sudah
berdiskusi dan mempelajari secara mendalam dengan para ahli mengenai
potensi kelautan dengan pesisirnya yang dimiliki Provinsi Bali.
“Saya
sudah memiliki peta dengan sangat detil mengenai potensi ini, yang
menurut saya selama ini kurang kita tangani, kurang kita kelola dengan
baik sehingga tidak bisa memberi kesejahteraan secara optimal kepada
masyarakat,” katanya.
Selama ini justru terjadi pembiaran
praktek-praktek ilegal yang tidak bermanfaat untuk masyarakat merugikan
pemerintah daerah dan juga merugikan kepentingan umum secara
keseluruhan.
“Karena itu saya kira Perda ini sangat penting sehingga ini
harus kita jalankan secara konsekuen nantinya,” tegas Gubernur asal
Desa Sembiran.
Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ranperda disetujui tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2020, Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Bali tahun 2020-2040 dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum pada Sidang Paripurna DPRD Bali yang dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster dan Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Gedung DPRD Bali, Senin (31/8/2020).
Gubernur Bali Wayan Koster secara khusus menyoroti Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Bali tahun 2020-2040.
Menurutnya, keberadaan Perda RZWP3K melengkapi Perda tentang RTRW yang mengatur wilayah daratan Provinsi Bali.
Dengan Perda ini maka, sudah memiliki perda yang lengkap untuk mengatur ruang darat dan ruang laut kita termasuk pesisirnya. Saya kira ini merupakan perangkat hukum yang sangat kita perlukan, dan mendesak untuk kita jalankan.
“Karena kita memang memiliki potensi (laut dan pesisir) yang sangat besar untuk dikembangkan dalam rangka membangun perekonomian kita di Provinsi Bali sekaligus meningkatkan kesejahteraan,” tutupnya. (rhm)