Koster Pastikan Lahan Produktif Bali Terjaga, Sanksi Berat Menanti Pelanggar Perda

Perda No 4 Tahun 2026 menjadi instrumen hukum untuk menindak praktik alih fungsi lahan serta kepemilikan lahan secara nomine di seluruh Bali.

25 Februari 2026, 05:26 WIB

Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nomine.

Perda ini ditandatangani pada Selasa, 24 Februari 2026, dan menjadi instrumen hukum untuk menindak praktik alih fungsi lahan serta kepemilikan lahan secara nomine di seluruh Bali.

Dalam keterangannya, Gubernur Koster menegaskan penerapan perda ini merupakan bagian dari implementasi Visi Pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Perda juga menjadi penjabaran Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang berlandaskan nilai kearifan lokal Sad Kerthi, khususnya Wana Kerthi (pelestarian hutan) dan Jagat Kerthi (harmonisasi sosial dan alam).

Koster menjelaskan, perda ini bertujuan melindungi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang semakin berkurang daya dukungnya.

Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan tercapai kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, serta keseimbangan ekologis.

Selain itu, larangan kepemilikan lahan secara nomine diberlakukan karena praktik tersebut menimbulkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi masyarakat Bali.

Adapun tujuan perda ini antara lain:

Melindungi dan menjamin ketersediaan lahan produktif.

Mewujudkan kedaulatan pangan.

Melindungi kepemilikan lahan produktif.

Meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat.

Mempertahankan keseimbangan ekologis.

Merevitalisasi lahan produktif.

Menjadi pedoman pengendalian alih fungsi lahan di kabupaten/kota.

8. Mencegah praktik kepemilikan lahan melalui nomine.

Perda ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggar, termasuk peringatan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, hingga denda administratif.

Selain itu, sanksi pidana diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar akan dikenai pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan lahan produktif dan mencegah praktik kepemilikan lahan ilegal demi terwujudnya kepastian hukum serta kesejahteraan masyarakat.***

Berita Lainnya

Terkini