KPK Tahan Eks Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung

14 Agustus 2014, 21:45 WIB

tahanna

KabarNusa.com – Komisi Pemberantasan  Korupsi KPK menahan tersangka RC mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri  Bandung, Jawa Barat. 

RC ditahan Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan social pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010,

Hari ini (14/8/2014) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka RC (Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri  Bandung). 

“Penahanan  dilakukan  untuk  20  hari  ke  depan  terhitung  mulai  hari  ini  di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keteragan resminya.

Sebelumnya,  KPK  telah  menemukan  bukti  permulaan  yang  cukup  untuk  menetapkan  RC  sebagai tersangka.

RC selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung. Dia diduga bersama-sama melakukan atau
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono.

Saat itu, Hakim Setyabudi disangka menerima  pemberian  atau  janji  terkait  dengan  penanganan  perkara  banding  tindak pidana  korupsi.

Adapun sangkaan korupsi  mengenai  penyimpangan  dana  bantuan  sosial  Pemerintah  Kota  Bandung  Tahun  Anggaran  2009  –  2010  di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Kasus itu menyeret terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.

Atas perbuatannya, RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau  Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana  Korupsi.

Undang-undang itu  sebagaimana  telah  diubah  dengan Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (nar)

Artikel Lainnya

Terkini