KabarNusa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menahan tersangka RC mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
RC ditahan Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi penyimpangan dana bantuan social pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010,
Hari ini (14/8/2014) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka RC (Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung).
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keteragan resminya.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RC sebagai tersangka.
RC selaku Hakim Ad Hoc Tipikor pada PN Bandung. Dia diduga bersama-sama melakukan atau
menyuruh melakukan atau turut serta melakukan terkait perbuatan Setya Budi Tejo Cahyono.
Saat itu, Hakim Setyabudi disangka menerima pemberian atau janji terkait dengan penanganan perkara banding tindak pidana korupsi.
Adapun sangkaan korupsi mengenai penyimpangan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Kasus itu menyeret terdakwa Rochman selaku mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung dan kawan-kawan.
Atas perbuatannya, RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (nar)