KPPU Apresiasi Keberpihakan NU dalam Penguatan Ekonomi Umat

27 Februari 2019, 21:14 WIB
Afifhasbullah%2Bkkpu
Komisioner KPPU Afif Hasbullah/istimewa

Banjar – Komisi Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keberpihakan Nahdhatul Ulama (NU) dalam penguatan ekonomi umat agar terhindar dari praktek persaingan tidak sehat. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membuka Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (NU) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam kegiatan terdapat, sesi Bahtsul Masail Qonunniyah yang membahas RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat (LPMPUTS) dan penguatan kelembagaan KPPU.

Komisioner KPPU, Afif Hasbullah, turut menghadiri Munas dan Konbes Nahdatul Ulama (NU) tersebut. Berdasarkan informasi dalam jadwal kegiatan Munas dan Konbes akan dilaksanakan pembahasan dukungan terhadap RUU LPMPUTS.

Direncanakan, forum Bahtsul masail terkait penguatan fungsi dan kewenangan KPPU dalam pemberantasan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan dilangsungkan Kamis (28/02/19).

“Forum itu juga akan membahas dengan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat yang selama ini terkatung-katung belum juga disahkan”, sebut Afif, Rabu (27/2/2019). Saat ini Pembahasan RUU LPMPUTS cukup alot di tingkat Panitia Kerja RUU LPMPUTS di DPR-RI.

Terkait RUU Anti monopoli yang dibahas di Konbes dan Munas NU ini menandakan bahwa NU berpihak pada penguatan ekonomi ummat dan rakyat, agar terbebas dari perilaku persaingan usaha tidak sehat yang seringkali merugikan rakyat kecil.

“Saya sebagai Komisioner KPPU juga mengapresiasi setinggi-tingginya kepada PBNU yang telah mengangkat isu persaingan usaha dan KPPU ini dalam Munasnya”, ucap Afif.

Pada sSesi Bahtsul Masail Qonunniyah yang membahas RUU LPMPUTS ini menandakan PBNU berpihak pada misi yang diperjuangkan KPPU, termasuk terkait penguatan kelembagaan dan kewenangannya.

Proses pembahasan RUU anti monopoli ini telah memakan waktu yang panjang, tarik menarik dari banyak pihak yang bekepentingan saat penyusunan RUU LPMPUTS.

Karenanya, PBNU berharap RUU LPMPUTS segera menemukan kata final untuk disahkan dan menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang sudah tidak relevan karena adanya perkembangan dalam dunia perdagangan dan industri yang saat ini sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0.

Sebagai informasi KPPU sudah dua kali mengikuti FGD dengan Tim Bahtsul Masail dan besok Kamis (28/2/19) juga diminta menyampaikan pandangan dan perkembangan RUU LPMPUTS. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini