Untuk mengatasi kondisi ini Muhammad Lutfi menegaskan, Kemendag secara khusus langsung mengirimkan pasokan minyak goreng.
Pihaknya sudah menyiapkan pasokan minyak goreng dan saya pastikan hari ini juga para pedagang di sini bisa memperoleh minyak goreng dengan harga Rp 10.500,-/liter.
“Namun harus dijual kepada konsumen sesuai ketentuan pemerintah Rp 11.500,-/liter,” tegas Muhammad Lutfi.
KPPU Ungkap Kelangkaan Pasokan Obat dan Tabung Oksigen di Sumbagsel Jawa dan Bali
Atas langkah cepat Kemendag, Kepala Kanwil IV KPPU Dendy R. Sutrisno memberi apresiasi yang tinggi dalam merespon kesulitan para pedagang.
“Kami mengapresiasi langkah responsif dan solutif Menteri Perdagangan, karena memang baik pedagang maupun konsumen sudah cukup lama kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga sesuai HET” ujar Dendy Rakhmad Soetrisno.
Disisi lain KPPU juga tengah melakukan proses penegakan hukum terkait polemik minyak goreng ini.
Persekongkolan Tender Jalan di Halmahera Utara, KPPU Jatuhkan Denda Rp2,1 Miliar