![]() |
Ilustrasi/ist |
Jakarta – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan
denda administrasi hingga Rp2,1 miliar kepada dua terlapor yang terbukti
melakukan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam tender pembangunan jalan
di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Selain itu, satu terlapor mendapat hukuman berupa larangan mengikuti pengadaan
barang dan/atau jasa sedang dua terlapor lainnya dinyatakan tidak terbukti
dalam perkara yang disangkutkan.
Dalam persidangan perkara ini dipimpin Ketua Majelis pada perkara ini Kodrat
Wibowo Ph.D, serta Ukay Karyadi, dan Harry Agustanto, masing-masing sebagai
anggota.
Ketua Majelis pada perkara ini Kodrat Wibowo, membacakan putusan perkara
Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender
Pembangunan Jalan Ruas Ngajam– Apulea Segmen III (Desa Ngajam–Apulea) pada
SATKER Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten
Halmahera Utara APBD Tahun Anggaran 2018 – 2020 (Kode Tender: 1455233) di
Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Kamis 6 Januari 2021.
Putusan Nomor 30/KPPU-I/2019 yang juga merupakan pertama KPPU di awal tahun
2021 tersebut melibatkan 5 (lima) terlapor.
Kelima terlapor masing-masing , Terlapor I PT Ikhlas Bangun Sarana, Terlapor
II, PT Hapsari Nusantara Gemilang, Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa;
Terlapor IV, PT Alfa Adiel; dan Terlapor V, Kelompok Kerja I Unit Layanan
Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 (Pokja I ULP).
Setelah melalui tahapan penyelidikan dan persidangan, Majelis Komisi
memutuskan Terlapor I, II, III, dan V terbukti melanggar Pasal 22
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, sementara Terlapor IV ditemukan tidak
melakukan pelanggaran atas pasal yang dituntutkan.
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berbunyi: “Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan
pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga
dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan hukuman berupa denda
administratif kepada beberapa Terlapor berikut ini.
“Terlapor I, PT Ikhlas Bangun Sarana didenda Rp 1.100.000.000,00 (satu
miliarseratus juta rupiah); dan Terlapor II, PT Hapsari Nusantara Gemilang
didenda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” sebut Kodrat sebagaimana
isi putusan.
Kedua Terlapor diperintahkan untuk melakukan pembayaran denda
selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Putusan tersebut memiliki kekuatan
hukum tetap.
Sedangkan Terlapor III, PT Cipta Aksara Perkasa, Majelis Komisi menjatuhkan
hukuman berupa larangan bagi Terlapor untuk mengikuti pengadaan barang
dan/atau jasa yang bersumber dari APBN/APBD selama 1 (satu) tahun diseluruh
wilayah Indonesia sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Kata Kodrat, ketiga terlapor juga diperintahkan untuk tidak mengulangi
perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan
barang/jasa Pemerintah.
Majelis Komisi juga memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan
saran pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk
berkoordinasi dengan KPPU Kantor Wilayah VI di Makassar, Sulawesi Selatan
dalam penyelenggaraan Pengadaan Barang dan Jasa.
KPPU juga meminta Pemkab Halmahera Utara berkoordinasi dengan Pejabat Pembina
Kepegawaian/Kepala Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Halmahera Utara selaku
atasan Terlapor V untuk memberikan sanksi administratif terhadap
personil-personil pada Pokja I Unit Layanan Pengadaan berupa larangan untuk
terlibat dalam Unit Kerja Pengadaan Barang atau Jasa (UKPBJ) selama 2 (dua)
tahun karena.
Terlapor V dianggap lalai dalam melaksanakan tugas dan pembiaran terhadap
indikasi-indikasi yang mengakibatkan persaingan usaha. (rhm)