“Oleh karena itu, satu pilar utama dalam menjaga kedaulatan adalah memenangkan kompetisi dan harus dilakukan dengan penemuan-penemuan baru atau inovasi,” tutur Guntur S. Saragih dikutip dari keterangan tertulisnya.
Intensitas persaingan usaha nasional diukur dari indeks persaingan usaha nasional yang sudah dikembangkan KPPU sejak tahun 2018.
Guntur S. Saragih, memaparkan, hasil penilaian indeks persaingan usaha Indonesia mengalami peningkatan dari angka 4,65 pada tahun 2020 menjadi 4,81 dari skala minimal 7.
Inilah Capaian Kinerja KPPU Selama 20 Tahun
Peningkatan indeks persaingan usaha tersebut dinilai positif bagi perkembangan ekonomi Indonesia, terlebih pada masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa saat ini seluruh sektor mengalami perubahan dan mengharapkan kekuatan pasar untuk memberikan insentif untuk beradaptasi dengan dunia baru dalam waktu yang cepat agar krisis tidak mengarah pada krisis sosial.
Peran negara dalam transisi ini sangat besar, khususnya dalam meminimalisir dampak langsung dari krisis. Peran persaingan dibutuhkan untuk jangka panjang, yakni untuk mencegah agar tindakan negara atas sektor atau pelaku usaha tidak mengarah kepada konsentrasi pasar yang tinggi paska pemulihan.
Ketua KPPU Kodrat Wibowo Berpulang, Pribadi yang Rendah Hati dan Smart
Peran KPPU, lanjut Wapres Ma’ruf Amin, sangat penting untuk mengingatkan Pemerintah dalam pengambilan kebijakannya.
KPPU diimbau untuk meningkatkan pengawasan di sektor digital dan selalu berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah atas berbagai kebijakan yang diambil di sektor tersebut, yang berpengaruh pada peta persaingan usaha. ***