KPPU Gelar Sidang Perkara Tender Jalan di Lapas Madiun

17 Juli 2019, 11:00 WIB
IMG 20190716 WA0016
Majelis KPPU mendatangi Lapas Madiun Jawa Timur/ist

Surabaya – Dua perkara terkait tender jalan digelar Majelis Komisi Pengawas Persingan Usaha (KPPU) di Lapas Madiun Jawa Timur. Tentu saja, sidang kali ini berbeda dengan sidang pemeriksaan sebelumnya, karena digelar di Lapas pada Selasa, 16 Juli 2019.

KPPU secara khusus menggelar Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun. Sidang digelar terkait 2 (dua) perkara tender jalan di Kabupaten Kediri.

Sidang pertama, Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pembangunan Jalan (770207) dan Peningkatan Jalan (771207) oleh Dinas PU & Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kedua, perkara nomor 20/KPPU-I/2018 tentang Tender Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan (992207) oleh Dinas PU dan Penataan Ruang Tahun 2017 di Kabupaten Kediri.

Sidang Perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Komisi Ukay Karyadi (Perkara Nomor 19/KPPU-I/2018) dan M. Afif Hasbullah (Perkara Nomor 20/KPPU-I/2018), serta Anggota Majelis Komisi Kodrat Wibowo ini.

IMG 20190716 WA0015
Majelis KPPU menggelar perkara tender jalan di Lapas Madiun/ist

Agenda sidang mendengarkan keterangan disampaikan 4 (empat) orang, yaitu SS sebagai Direktur PT Triple S Indo Sedulur, TP sebagai Direktur PT Kediri Putra, FAS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Indah, dan NIS sebagai Direktur PT Ayem Mulya Aspalmix.

“Persidangan kali ini mengambil tempat di Lapas Kelas I Madiun dengan pertimbangan keterbatasan waktu pemeriksaan yang akan segera berakhir dalam beberapa hari lagi,” jelas Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU (Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT) Dendy R Sutrisno.

Selain itu, adanya salah satu direktur yang perlu dihadirkan dalam persidangan sementara yang bersangkutan saat ini telah berstatus terpidana pada kasus lainnya.

Adapun keterangan yang dielaborasi dalam persidangan kali ini salah satunya adalah dugaan ada tidaknya hubungan afiliasi diantara peserta tender a quo. Mengingat ketika terdapat hubungan afiliasi diantara para peserta tender maka hal ini berpotensi memicu terjadinya persekongkolan tender. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini