Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo/ist |
Jakarta – Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),
Kodrat Wibowo meminta rencana pembentukan Holding Ultra Mikro dilakukan secara
berhati-hati.
Pasalnya, rencana ini akan berdampak pada pelaku usaha swasta yang lain,
khususnya yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.
Karena itu, Kodrat menyarankan agar Holding Ultra Mikro ini sebaiknya
dilakukan oleh BUMN yang bergerak di lembaga keuangan non bank saja.
Pasalnya, pelaku usaha swasta yang bergerak di bidang ini masih banyak,
sehingga tak akan terjadi penguasaan pasar.
Artinya holdingisasi ini mohon diperhatikan dengan cermat, dengan hati-hati
karena akan ada pelaku usaha lain di bidang pembiayaan yang akan terkena
dampak. Kan banyak juga lembaga-lembaga pembiayaan mikro yang lain (swasta).
“Ini bagaimana dengan nasib mereka kalau kita secara serampangan melakukan
upaya holdingisasi lembaga pembiayaan,” kata Kodrat wartawan, Kamis
(4/3/2021).
Menurut dia, jika mau lebih bijak maka yang di-holding misalkan lembaga
keuangan non perbankannya saja. Kalaupun mereka disatukan belum tentu bisa
monopoli, karena swasta juga banyak dan umum bagi masyarakat. Jadi mereka
bersaing bersaing lebih efisien.
“Kalau dengan bank BRI, saya masih perlu melihat kajiannya. Kok ada wacana
kebijakan seperti ini,” Kodrat dengan nasa tanya.
Menurut Kodrat, wacana penggabungan PT BRI (Persero) Tbk dengan PT Pegadaian
(Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ini disebut akan
mengarah kepada upaya efisiensi.
Namun, ia mengingatkan ada unsur efisiensi yang harus terpenuhi.
Mengingat klaim efisiensi ini klaim sepihak, yakni di BUMN-nya. Jadi kalau
efisiensi itu kan terkait supaya pengelolaan BUMN jadi lebih efisien, lebih
hemat, tidak ada pemborosan. Ingat, efisiensi itu dalam bahasa ekonomi adalah
‘pareto optimal’.
Artinya, efisiensi terjadi bila tidak ada pihak lain yang dirugikan di atas
kepentingan pihak tertentu,” lanjut Kodrat.
Terkait adanya dugaan perilaku yang mengarah kepada monopolisasi pasar, pria
yang dikenal sebagai ahli ekonomi mikro ini menilai perlu ada analisis yang
lebih mendalam lagi. Sebab ketiga entitas tersebut memiliki relevansi pasar
yang berbeda.
Namun, dirinya berharap, KPPU dapat turut terlibat dalam pembahasan rencana
pembentukan Holding Ultra Mikro ini. Hal ini untuk menghindari adanya
penguasaan pasar, khususnya di sektor pembiayaan UMKM.
“Intinya, posisi KPPU seperti itu, kalau sudah ada upaya ke arah monopoli, dan
memang ada dampak yang bisa terjadi pada pelaku usaha lain dan juga konsumen,
ini kita harapkan setidaknya bisa didiskusikan bersama.
“Karena kebijakan seperti ini kan pasti ada dampaknya,” tandasnya.
(rhm)