Denpasar – Terkait rencana pembangunan kereta bawah tanah di Bali Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa mengingatkan Pj. Gubernur Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat
Ketua KKPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan itu pada pertemuan di Kantor Gubernur Bali, Kamis 30 Mei 2024.
Pertemuan ini sekaligus menutup menutup rangkaian rangkaian kegiatan kunjungan kerja Ketua KPPU ke Bali sejak 27 Mei 2024.
Sebagai informasi, Ketua KPPU melakukan berbagai rangkaian kegiatan didampingi Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kantor Wilayah IV – Surabaya dan jajarannya.
Sebelumnya, KPPU juga melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Persidangan Perkara No. 18/KPPU-L/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022
Selain itu, melakukan monitoring
pelaksanaan saran dan pertimbangan KPPU terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Penataan Permukiman Provinsi Bali
Pertemuan dengan Rektor dan Universitas Udayana, serta Sosialisasi pembinaan/pendampingan usaha peternakan dan kemitraan bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
Dijelaskan Pj. Gubernur Bali menjelaskan pembangunan investasi kereta massal atau Bali Urban Rail and Associated Facilities ke depannya akan mengumpulkan beberapa investor baik investor dalam negeri ataupun dari luar negeri tanpa menggunakan dana APBN ataupun APBD.
“Rencananya pembangunan Bali Urban Rail and Associated Facilities akan menggunakan pola kerjasama antara cucu perusahaan dari BUMD PT Jamkrida Bali Mandara yaitu PT. Sarana Bali Dwipa Jaya untuk melakukan kerja sama dengan investor, yang nantinya akan terwujudnya investor club yang akan melakukan pembangunan di Bali,” ungkap Mahendra Jaya.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur Bali dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur di Bali tanpa membebani keuangan negara.
Namun demikian bila tidak hati-hati justru dapat membuka celah terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga KPPU perlu untuk mengawasinya.
“Konsep Investor Club merupakan salah satu solusi cerdas dalam menyiasati berbagai keterbatasan dalam membangun infrastruktur.
KPPU akan segera mengkaji secara khusus konsep ini dan
mengkomunikasikannya dengan Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat.
Pihaknya berharap inisiatif ini dapat berjalan dengan baik dalam mengakselerasi pembangunan infrastuktur di daerah dengan tetap mengedepankan iklim persaingan usaha dan kemitraan yang sehat.
“Jika berhasil, konsep ini dapat dijadikan salah satu referensi strategi pembangunan bagi daerah lain,” tegas Ketua KPPU.
Dalam kesempatan yang sama Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali juga membahas berbagai hal diantaranya saran dan pertimbangan KPPU terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2021 untuk dapat membuka akses kepada seluruh pelaku usaha, peran KPPU dalam Satuan Tugas Pengawasan Implementasi Kemitraan Peternakan, penggunaan
Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha dalam merumuskan kebijakan daerah, rencana kantor penghubung KPPU, dan permasalahan warung/toko tradisional 24 jam.
Mengakhiri pertemuan, Ketua KPPU dan Pj. Gubernur Bali sepakat untuk terus
menjalin kerja sama dalam mengawal percepatan pembangunan di daerah Bali dalam perspektif persaingan usaha dan kemitraan yang sehat
“Dengan tetap memperhatikan nilainilai budaya Bali dan kearifan lokal,” tutup Fanshurullah Asa .***