Jakarta – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total hingga Rp2,5 miliar kepada dua pelaku usaha yang terlibat perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Putusan dibacakan atas perkara persekongkolan tender (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999) dalam pengadaan dua paket pekerjaan konstruksi jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kamis 23 Desember kemarin.
Majelis Komisi Perkara bernomor 35/KPPU-I/2020 tersebut, menjatuhkan sanksi denda kepada dua pelaku usaha, yakni PT Metro Lestari Utama sebesar Rp 1.359.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh sembilan juta rupiah), dan PT PT Eka Praya Jaya sebesar Rp 1.149.000.000,00 (satu miliar seratus empat puluh sembilan juta rupiah).
KPPU Kembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi
Perkara ini merupakan perkara inisiatif KPPU dari pengawasannya atas pelaksanaan tender dua paket pekerjaan konstruksi jalan (program percepatan), yakni Paket 3 (Pelangan-Sp. Pengantap 3) dan Paket 4 (Pelangan-Sp. Pengantap 4), yang dilakukan Satker Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat APBD pada tahun anggaran 2017-2018.
“Nilai harga perkiraan sendiri untuk kedua paket mencapai Rp 115.380.000.000,” ungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Persekongkolan melibatkan tiga Terlapor, yakni PT Metro Lestari Utama (Terlapor I) dan PT PT Eka Praya Jaya (Terlapor II), dan Kelompok Kerja Konstruksi Tim 51 (POKJA 51) ULP Provinsi Nusa Tenggara Barat, Biro Administrasi Pembangunan dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Terlapor III.
KPPU: Kondisi Persaingan Usaha di Indonesia Berada pada Level Sedikit Tinggi