KPPU Kembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha dalam Mengawal Pemulihan Ekonomi

KPPU mengembangkan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha untuk menilai apakah regulasi/kebijakan akan berdampak positif atau negatif terhadap persaingan usaha,

14 Desember 2021, 20:28 WIB

Jakarta – Guna menunjukkan komitmen dalam mengawal proses pemulihan ekonomi KPPU mengembangkan instrumen untuk menilai apakah regulasi/kebijakan akan berdampak positif atau negatif terhadap persaingan usaha, yang disebut dengan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, mengungkapkan, sesuai tema KPPU Award 2021 yakni “Persaingan Usaha, Kemitraan, dan Pemulihan Ekonomi”, maka tema tersebut ditujukan untuk menunjukkan komitmen KPPU dalam terus mendukung penuh arahan Presiden dan berkolaborasi dengan Pemerintah, guna mengawal proses pemulihan ekonomi.

“Agar dapat mencegah terciptanya konsentrasi pasar yang tinggi pasca pemulihan ekonomi ke depan,” tutur Deswin Nur dikutip dari keterangan tertulisnya Selasa (14/12/2021).

KPPU Award 2021, Bali Raih Anugerah atas Positifnya Kinerja Persaingan Usaha

Presiden Joko Widodo dalam banyak kesempatan selalu menyampaikan bahwa kunci pemulihan ekonomi adalah pengendalian pandemi. Berbagai kebijakan dan instrumen pendorong pemulihan ekonomi sudah diimplementasikan oleh Pemerintah, sejalan dengan upaya pengendalian pandemi.

Menyikapi pengendalian tersebut, KPPU turut mengambil kebijakan untuk menetapkan relaksasi penerapan hukum persaingan melalui Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020.

KPPU juga mengembangkan instrumen untuk menilai apakah regulasi/kebijakan akan berdampak positif atau negatif terhadap persaingan usaha, yang disebut dengan Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha.

Indeks Persaingan Usaha 2021, KPPU: Bali Alami Perbaikan

“Asesmen ini merupakan daftar periksa yang terdiri dari berbagai pertanyaan di berbagai sisi, yang akan memberikan indikasi apakah suatu regulasi/kebijakan berdampak terhadap persaingan usaha yang sehat,” tandas Deswin Nur.

Dengan begitu, diharapkan dapat menimalisir adanya konsentrasi atau gangguan di pasar dari kebijakan yang akan
atau tengah dijalankan.

KPPU juga berharap asesmen tersebut dapat dimanfaatkan dalam proses perumusan regulasi/kebijakan baru atau proses evaluasi regulasi/kebijakan yang sedang berjalan,” demikian Deswin Nur. ***

Artikel Lainnya

Terkini