KPPU: Masyarakat Jatim Kesulitan Dapatkan Tabung Gas Oksigen dengan Harga Normal

8 Juli 2021, 20:03 WIB

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno/ist

Surabaya – Masyarakat Jawa Timur relatif masih kesulitan mendapatkan
obat-obatan terapi Covid-19 maupun tabung gas oksigen dengan harga normal
termasuk harga jasa isi ulangnya sehingga KPPU akan melakukan investigasi
terhadap para pelaku usaha dan pihak-pihak yang terkait dugaan persaingan
usaha.

Dari penelusuran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan banyak obat
terapi Covid-19 dijual dengan harga melebihi atas di atas Harga Eceran
Tertinggi (HET).

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno mengungkapkan, obat
terapi Covid -19 relatif sulit didapatkan pada beberapa apotek di Jawa Timur.

“Dari pantauan kami, bilapun ada dijual di atas diatas HET dengan menggunakan
obat merek lain,” ujar Dendy dalam keterangan tertulisnya diterima
Kabarnusa.com, Kamis (8/7/2021).

Karenanya, mencermati kondisi keterbatasan akses masyarakat terhadap tabung
gas oksigen dan obat terapi COVID-19, pihaknya melakukan pantauan ketersediaan
dan harga kedua komoditas tersebut di wilayah kerja Kanwil IV.

Dendy menjelaskan, pemerintah telah menentukan 11 jenis obat terapi COVID-19
yang telah diatur Harga Eceran Tertinggi (HET) nya berdasarkan Keputusan
Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam
Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya telah melakukan pemantauan di delapan daerah meliputi Surabaya,
Mojokerto, Malang, Sidoarjo, Gresik, Denpasar, Mataram dan Kupang. Secara umum
akses masyarakat di Jawa Timur untuk memperoleh obat-obatan tersebut di apotek
terbatas.

Sebut saja, obat Favipiravir 200mg per tablet HET-nya Rp 22.500,-, tidak
tersedia dan diganti dengan merek Avegan yang dijual dengan harga Rp. 68.000,-
sd. Rp76.900 per tablet”, ungkap Dendy.

Sedangkan pantauan tabung gas oksigen di 12 daerah : Madiun, Surabaya,
Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri,
Denpasar, dan Mataram menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di
kota-kota Jawa Timur.

Kata Dendy, secara umum, masyarakat Jawa Timur relatif kesulitan mendapatkan
tabung gas oksigen dengan harga normal, termasuk harga jasa isi ulangnya.

Tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang biasanya dijual dengan harga dikisaran Rp.
700.000,- sampai Rp. 800.000,-, melonjak menjadi Rp. 1.200.000, hingga Rp.
2.100.000. Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami
peningkatan menjadi kurang lebih Rp 150.000,-/M3 dari semula Rp. 30.000,-/M3.

Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah terpantau Rp. 900.000 (Mataram),
tertinggi Rp. 2.100.000 (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp.
30.000/M3 (Mataram), tertinggi Rp. 150.000/M3 (Surabaya).

Menyikapi kondisi ini, KPPU memutuskan melakukan pemeriksaan dalam ranah
penegakan hukum, yang dalam prosesnya KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak
yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan
pelanggaran persaingan usaha.

Dia mengingatkan, sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021, pelaku usaha dapat
dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.

KPPU juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi
guna menjaga keamanan pasokan tersebut.

Ditegaskan, Kanwil IV KPPU meminta publik untuk menyampaikan informasi atau
melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai
produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di
[email protected] atau melalui wa di nomor 0818521774.

Pada bagian lain, Dendy mengajak semua pihak bersama-sama menjaga pelaksanaan
PPKM Darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan
barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19.

“Laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan
pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa
esensial,” Dendy mengakhiri (rhm).

Berita Lainnya

Terkini