BADUNG– Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula memastikan jajarannya sebagai penyelenggara Pemilu /Pilkada tetap bekerja sesuai aturan main koridor hukum sehingga tetap menjunjung prinsip dan kode etika penyelenggara .
Hal itu disampaikan Nakula saat menerima kunjungan Tim Hukum dan Advokat Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Jl. Kebo Iwa No 39A , baru-baru ini
Anggota Tim Hukum Paslon 1, Surya Dharma menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan untuk perkenalan dan juga berkoordinasi terkait posisi mereka sebagai tim Advokasi.
Tim ini yang mengambil tanggung jawab menyelesaikan permasalahan terkait aspek hukum yang mungkin nantinya terjadi berkenaan dengan Paslon Pasangan Nomor 1 pada Pilgub Bali 2018.
Sebagai kuasa hukum dan advokat Paslon KBS-ACE, mereka meminta KPU Kabupaten Badung selaku penyelenggara pemilu untuk senantiasa bersikap adil kepada peserta pemilu, yaitu kedua pasangan calon dalam Pilgub Bali 2018
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, didampingi dua Anggota Komisioner lainnya, I Wayan Ardana Dana dan I Wayan Semara Cipta, menyambut baik maksud dan tujuan dari kedatangan Tim Hukum dan Advokat Paslon 1.
Agung Nakula sekaligus mengajak turut bersama-sama mengawasi pelaksanaan Tahapan Pilgub Bali 2018 khususnya di Kabupaten Badung.
“Kami berterima kasih atas kunjungan Tim Hukum dan Advokat Paslon Nomor Urut 1, dapat kami sampaikan untuk turut mengawasi pelaksanaan Tahapan Pilgub di Kabupaten Badung,” ujarnya.
Pihaknya selaku penyelenggara Pemilu telah terikat dengan aturan dan juga asas penyelenggara pemilu, sehingga perilaku di luar itu sudah tentu berdampak konsekwensi hukum maupun kode etik penyelenggara.
Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis, I Wayan Semara Cipta menegaskan agar sebagai bagian dari Tim Pasangan Calon, Tim Hukum dan Advokat turut menyampaikan kepada saksi paslon yang nantinya bertugas di TPS, agar datang dan mengikuti proses pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik hingga proses tersebut berakhir.
Sekretaris KPU Kabupaten Badung, I Wayan Warta juga menegaskan peran Sekretariat KPU Kabupaten Badung dalam pemilu adalah memfasilitasi Komisioner KPU dalam pelaksanaan setiap tahapan dengan ketentuan yang mengatur dan mengikat kesekretariatan.
“Sehingga capaian-capaian yang baik selama ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” harap Warta.
Diakhir kunjungan dilakukan foto bersama antara KPU Kabupaten Badung dan Tim Hukum dan Advocat Pasangan Calon Nomor Urut 1. Selanjutnya, mereka akan diterima Panwaslu Kabupaten Badung di tempat sama. (rhm)