KPU Catat 63 Lembaga Survei Siap Lakukan Penghitungan Cepat di Pemilu 2024

Tercatat 63 lembaga survei atau jejak pendapat yang mendaftarkan diri ke KPU untuk bisa melakukan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

14 Januari 2024, 10:50 WIB

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 itu berisi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).

Sampai 2 Januari 2024, tercatat total 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.

Dari 63 lembaga yang mengajukan pendaftaran , sebanyak 33 lembaga berstatus TERDAFTAR [sudah
diterbitkan Sertifikat Terdaftar] dan 26 lembaga statusnya LENGKAP [dalam proses penerbitan Sertifikat Terdaftar] , dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan/melengkapi dokumen.

Serahkan Dokumen DCS Ke KPU, Cak Rus: Bacaleg PKB Denpasar Kader Terbaik

KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud,” bunyi rilis Humas KPU.

Pihak KPU akan melakukan rekapitulasi Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu Tahun 2024. ***

Artikel Lainnya

Terkini