KPU Jembrana Dilaporkan ke Bawaslu Bali

29 Agustus 2015, 23:37 WIB
ilustrasi

Kabarnusa.com
– Kontraversi pencalonan pasangan calon I Komang Sinatra-Gusti Agung
Ketut Sudanayasa (SIGY) dalam Pilkada Jembrana ternyata menuai beragam
masalah.

Setelah dituding sebagai paket blolong atau abal-abal,
kemudian KPU Jembrana disomasi hingga penarikan dukungan dari Andika
Suteja dan M Rizal, mantan Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Jembrana,
kini giliran KPU Jembrana dilaporkan ke Bawaslu Bali.

KPU Jembrana dilaporkan ke Bawaslu Bali, karena dianggap menerima surat-surat yang tidak sah untuk pencalonan pasangan SIGY.

Namun pemeriksaan atas laporan tersebut dilakukan di Panwaslu Jembrana karena kejadiannya di Kabupaten Jembrana.

“Tadi
kami sudah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” terang
Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Sabtu (29/8/2015).

Penanganan
laporan, pihaknya memanggil empat orang yaitu I Gusti Ngurah Wirawan
selaku pelapor, serta Made Andika Suteja, Muhammad Rizal dan Putu
Budiartana sebagai saksi.
   
”Sayangnya Andika dan Rizal, selaku mantan pengurus DPC Hanura Jembrana tidak hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.    

Ia
mengungkapkan, setelah mendengarkan keterangan Wirawan dan Budiartana,
pihaknya secara lisan juga sudah memanggil Ketua KPU Jembrana Gusti
Ngurah Darma Sanjaya dan anggota KPU Jembrana Divisi Hukum Nengah
Suardana, untuk dimintai keterangan.
   
“Tadi baru panggilan
lisan lewat telepon, tapi segera akan kami lengkapi dengan surat resmi.
Ketua KPU menyatakan sanggup hadir hari Minggu besok jam 09.00 wita,”
ujarnya.
   
Panggilan ulang juga dilakukan terhadap Andika dan
Rizal yang disampaikan lewat pelapor, karena memang kewajibannya
menghadirkan saksi-saksi.
   
Meskipun berkaitan dengan
pencalonan pasangan SIGY menurutnya, tidak ada tuntutan dari pelapor
untuk menggugurkan pencalonan pasangan tersebut dalam Pilkada.
   
Karena
baru awal pemeriksaan, ia menegaskan, pihaknya tidak mau berandai-andai
terkait apakah laporan ini akan berdampak pada kelanjutan Pilkada
Jembrana.
   
“Kami tidak berani berandai-andai. Kami akan
lakukan pemeriksaan, kemudian kajian, kesimpulan baru rekomendasi. Kami
punya waktu 5 hari untuk menyelesaikan laporan ini,” katanya.
   
Menurutnya,
jika kesimpulan mengarah pada kesalahan administrasi pihaknya
menyerahkan ke KPU, jika pidana ke kepolisian, dan pelanggaran kode etik
ke Dewan Kehormatan KPU.
   
Sementara Anak Agung Gede Parwata,
selaku pengacara Wirawan mengatakan, laporan kliennya tersebut tidak ada
hubungannya dengan pencalonan Komang Sinatra – Gusti Agung Ketut
Sudanayasa.
   
Ia mengaku, melaporkan KPU Jembrana karena dianggap tidak utuh dalam menerapkan Peraturan KPU No 9 dan No 12 Tahun 2015.
   
“Tidak
ada tujuan kami menggugurkan salah satu pasangan calon. Ini munir agar
Pilkada di Jembrana berlangsung Luber dan adil,” katanya.
   
Laporan
Wirawan sebelumnya disampaikan ke Bawaslu Bali tanggal 27 Agustus
lalu, terkait surat-surat pencalonan pasangan I Komang Sinatra – Gusti
Agung Sudanayasa, yang diserahkan ke KPU Jembrana tanggal 27 Juli.
   
Sebelumnya,
Budiartana yang menjadi saksi dalam laporan ini sempat menyampaikan
somasi ke KPU, karena menganggap pendaftaran pasangan tersebut dilakukan
oleh Ketua dan Sekretaris DPC Hanura Jembrana yang sudah
diberhentikan.(dar)

Berita Lainnya

Terkini