KPU Tabanan Gelar Rakor Penyusunan DPTb

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra mengungkapkan potensi kerawanan menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 yang semula dikategorikan sebagai zona hijau menjadi zona kuning.

20 November 2024, 21:03 WIB

Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 di Warung K-Nol, Jalan Bautukaru, Desa Sesandan, Kecamatan Tabananm Rabu (20/11/2024)

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra saat membuka Rakor secara resmi selain menjelaskan tentang maksud dan tujuan digelarnya Rakor juga mengungkapkan tentang potensi kerawanan Kabupaten Tabanan menjelang hari pencoblosan Pilkada 2024 yang semula dikategorikan sebagai zona hijau menjadi zona kuning.

“Peningkatan status zona ini sesuai hasil rapat koordinasi di tingkat provinsi belum lama ini yang turut dihadiri jajaran Polda Bali,” katanya.

Bupati Tabanan Buka Tanah Lot Art and Food Festival #5

Wayan Suwitra mengaku tidak mengetahui indikator peningkatan status tersebut. Diperkirakan peningkatan status tersebut berkaitan dengan dinamika di lapangan.

Kendati demikian, KPU Tabanan menyikapi peningkatan status itu dengan menyelenggarakan Pilkada 2024 lebih hati-hati. KPU mengaku mngambil sisi positifnya untuk memperingatkan jajaran PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk lebih hati-hati dan menjaga integritas dan netralitas.

“Sebagai penyelenggara, laksanakan pemungutan dan penghitungan suara secara profesional sesuai dengan aturan yang ada,” saran Wayan Suwitra kepada Ketua PPK se-Kabupaten Tabanan yang hadir dalam Rakor tersebut.

Baca juga : Terseret Arus Saat Mandi di Irigasi, Wanita Lansia Ditemukan Tewas

Komisioner KPU Tabanan I Wayan Mudita dari Divisi Perencanan, Data dan Informasi yang menjadi pembicara utama Rakor mengemukakan berbagai hal tentang dasar hukum terkait Penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024.

Diantaranya UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sampai Keputusan KPU No,799 tahun 2024 perihal Petunjuk Teknis Penyusunan daftar pemilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Bab VII.

Dijelaskan juga tentang daftar Pemilih yang terbagi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni DPSHP yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, diperbaiki di tingkat kabupaten dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

The Apurva Kempinski Bali Raih Penghargaan ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Dunia

Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain. Daftar Pemilih Tambahan (DPK) yakni pemilih DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Dalam Rakor tersebut Wayan Mudita juga menjelaskan Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) yakni daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namunkarena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan hak untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

Wayan Mudita juga menjelaskan tentang prinsip dan syarat DPTb, Skema pengurusan pindah memilih serta Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih, kondisi pindah memilih dan hak surat suara serta Tata cara melayani pemilih pindahan.

Yowana Bali: Perjuangan Wayan Koster Memperkuat Warisan Leluhur

“Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/kota atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan,” ujarnya. ***

Berita Lainnya

Terkini