KPU Tabanan Gelar Sosialisasi dan Bimtek LPPDK dan Aplikasi Sikadeka

Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kurnia Seafood Bali Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Selasa (5/11/2024)

Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra sebelum membuka acara secara rresmi mengemukakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan sosialisasi sekaligus bimbingan teknik kepada bendahara dan admin Sideka masing-masing paslon agar menetahui aturan terkait dana kampanye dan pelaporannya. “Diharapkan bendahar dan admin masing-masing pasangan calon dapat melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada tanggal 24 November 2024. Jangan sampai melaporkannya pada saat-saat terakhir,” katanya mengingatkan

Kegiatan sosialisasi dan Bimtek LPPDK dan Aplikasi Sikadeka Pilkada yang domoderatori Komisioner KPU Tabanan Ni Komang Yuni Lestari dari Divisi Teknis Penyelanggaraan ini menghadirkan Komisioner KPU Provinsi Bali dari Divisi Teknis Penyelanggaraan Luh Putu Sri Widyastini dan Manggala Admin Sikadeka KPU Provinsi Bali selaku narasumber. .

Baca juga : Kurnia Seafood Bali, Restoran Ideal Bagi Wisatawan ke Tanah Lot

Luh Putu Sri Widyastini membawakan materi Kebijakan Dana Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 dalam paparnnya mengemukakan , kegiatan kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggungjawab pasangan calon. “Untuk mewujudkan prinsip kepastian hukum, akuntabel dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,”paparnya.

Disebutkan, jenis laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “KPU menerima koordinasi dan konsultasi dari pasangan calon dalam proses penyusunan LADK, LPSDK dan LPPDK. Selain itu KPU secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumennya melalui Sikadeka,” jelasnya.

Narasumber lainnya Manggala selaku admin Sikadeka KPU Provinsi Bali saat memberikan Bimtek mengemukakan Sikadeka atau Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukan kantor akuntan publik.”Admin Sikadeka masing-masing paslon agar mengupload dokumen setiap ada pemasukan dan pengeluaran dana kampanye di aplikasi Sikadeka sesuai peraturan yang ada,” katanya.

Baca juga : Tampil Meyakinkan di Debat Perdana Pilkada Tabanan, Sanjaya-Dirga Jawab Tantangan Ekonomi Berkelanjutan

Ditegaskan, masing-masing pasangan calon melalui admin Sikadeka wajib membantu auditor dari Kantor Akuntan Publik dengan menyediakan semua catatan dokumen dan keterangan yang diperlukan tepat waktu. Selain itu juga wajib memberikan akses bagi auditor kanto akuntan publik untuk mendapatkan informasi tentang pembukuan, melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang, meminta konfirmasi kepada pihak ketiga dan memperoleh surat representasi dari pihak yang diaudit.***

Berita Lainnya

Terkini