KPU Tabanan Tetapkan RSUD Bali Mandara untuk Pemeriksaan Kesehatan Cabup Cawabup Pilkada 2024

Pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan selanjutnya KPU Tabanan melakukan persiapan penerimaan Pendaftaran Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan.

19 Agustus 2024, 21:37 WIB

Tabanan – KPU Kabupaten Tabanan resmi menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Tabanan 2024.

Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara tersebut sudah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomer 1035 Tahun 2024.

Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomer 1035 Tahun 2024 berisi tentang Penetapan Rumah Sakit Pemerintah untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam pemilihan Bupati dan Wakil BupatiTabanan tahun 2024.

Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara beralamat di jalan Bypass Ngurah Rai No. 548 Sanur kauh, Denpasar selatan, kota Denpasar sebagai pelaksanan pemeriksaan kesehatan Jasmani, Rohani dan bebas Penyalahgunaan Narkotika bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024

Ketua KPU kabupaten Tabanan I Wayan Suwitra menyatakan, keputusan dikeluarkan mempedomani ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomer 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Selain itu, memperhatikan Berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomer 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala dinas kesehatan kabupaten Tabanan.

I Wayan Suwitra menambahkan, persiapan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dimana telah ditetapkan tanggal 17 Agustus 2024, keputusan terkait dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.

Ditambahkan Yuni Lestarai selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenngara KPU kabupaten Tabanan. terkait tahapan lanjutan dari pencalonan pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara adalah melakukan persiapan penerimaan Pendaftaran Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan.

Saat penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan mengikutsertakan steakholder terkait.

“Agar dalam pelaksanan pendaftaran yang dimulai dari tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024 berjalan lancar,” imbuh Yuni Lestari.***

Berita Lainnya

Terkini