Tabanan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 di Ruang Rapat Kantoe KPU Tabanan, Sabtu (10/8/2024)
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra saat membuka secara resmi Rapat Pleno dalam sambutannya mengemukakan rekapilutasi yang dilaksanakan KPU dalam rapat pleno ini akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara. “Daftar pemilih sementara yang ditetapkan bersifat dinamis karena nantinya adanya beberapa perubahan. Misalnya saja pemilih pindah domisili atau adanya pemilih yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pilkada 2024,” paparnya
Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Wayan Mudita yang memimpin Rapat Pleno sebelum mempersilakan perwakilan Pantia Pemilhan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan membacakan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP di kecamatan mempersilakan peserta rapat melakukan koreksi apabila data yang disampaikan PPK ada ketidaksesuaian. “Koreksi yang diberikan harus dilengkapi dengan sumber yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,”katanya.
Baca juga : KPU Tabanan: Pleno Rekapitulasi DPHP di 10 Kecamatan Berjalan Lancar
Berdasarkan berita acara yang disampaikan perwakilan PPK masing-masing Kecamatan, di Kecamatan Tabanan terdapat 117 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih 59.518 orang, Kecamatan Kerambitan 70 TPS dan jumlah pemilih 34,662 orang, Kecamatan Selemadeg Timur 48 TPS dan 19.939 orang. Kecamatan Selemadeg 40 TPS dan jumlah pemilih 17.897 orang, Kecamatan Selemadeg Barat terdapat 55 TPS dengan jumlah pemilih 17.899 orang
Sementara di Kecamatan Pupuan ada 84 TPS dengan jumlah pemilih 35.421 orang. Di Kecamatan Baturiti ada 101 TPS dan jumlah pemilih 42.580 orang. Di Kecamatan Penebel terdapat 101 TPS dengan jumlah pemilih 42.323 orang, Di Kecamatan Marga ada 85 TPS dan jumlah pemilih 35.499 orang. Di Kecamatan Kediri terdapat jumlah pemilih 69.018 orang dengan sejumlah 148 TPS. “Untuk Kecamatan Tabanan terdapat tambahan satu TPS Lokasi Khusus di Lapas Tabanan dengan jumlah pemilih 152 orang,” kata I Wayan Mudita menambahkan
Komisioner KPU Tabanan dari Divisi Hukum dan Pengawasan AA. Istri Bintang Juniantari yang membacakan Berita Acara Hasil Rapat Pleno Terbuka memaparkan, berdasarkan Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU Tabanan hari ini, ditetapkan di Kabupaten Tabanan dari 133 desa terdapat 850 TPS dengan jumlah pemilih 374.868 orang yang terdiri laki-laki 184.039 orang dan perempuan 190.829 orang.
Baca juga : Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra usai Rapat Pleno Terbuka kepada wartawan mengemukakan, berdasarkan Rapat Rekapitulasi terdapat jumlah pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 4.638 orang. Pemilih TMS ini dikarenakan berbagai sebab seperti pindah domisili atau meninggal dunia. “Di Kabupaten Tabanan terdapat pemilih baru sejumlah 3.269 orang, pemilih TMS sejumlah 4.638 jumlah perbaikan data pemilih 3,929 orang,” katanya.
Terkait adanya pemilih kategori TMS di Tabanan yang cukup besar, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I ketut Narta seusai Rapat Pleno mengharapkan agar KPU Tabanan selalu melakukan pemantauan dan pendataan faktual di lapangan dengan harapan jangan sampai ada warga yang kehilangan hak pilihnya. “KPU harus selalau melakukan pemantauan para pemilih yang masuk kategori TMS dan melakukan perbaikan data. Jangan sampai pemilih yang masuk kategori TMS sampai kehilangan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang,” katanya menegaskan.***