Yogyakarta – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan kesempatan koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat menuai kritik mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Kata Ganjar, semestinya pemerintah harus menaati sesuai aturan berlaku.
Sebagaimana soal tindakan hukum kepada koruptor yang mana para koruptor harus menjalani proses hukum meski sudah mengembalikan uang dicurinya.
“Kan ada proses hukumnya, bagaimana mau memaafkan,” kata politikus PDI Perjuangan itu saat ditemui di UGM, Kamis 19 Desember 2024.
Ditegaskan Ganjar permintaan maaf atau memaafkan bukan suatu aturan.
Lanjutnya, mengingat, dalam kasus hukum merupakan kewenangan Yudikatif.
Dengan kata lain, maaf bisa dilakukan sebelum proses hukum selesai).
“Soal itu enggak ya, kalau maaf itu kan tidak bisa menjadi satu aturan kan, siapa yang memaafkan, kan yang mengadili bukan eksekutif yang ngadili siapa (yudikatif),” jelasnya.
Meski begitu, mantan Ketua Kagama itu menegaskan pula agar semua lembaga negara melakukan peran dan fungsinya alias bukan untuk cawe-cawe.
“Lembaga negara mari kita perankan sesuai dengan fungsinya agar tidak saling cawe-cawe karena bahaya buat negara,” katanya.mengingatkan.
Semua tindakan yang mesti dilakukan sekarang harus sat set tas tes gitu.
“Maka kita berikan kesempatan pada pemerintah ini ambilah sikap keputusan secepat mungkin sesuai janji politik yang diberikan,” jelas Ganjar.
Pernyataan memaafkan para koruptor itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan mahasiswa asal Indonesia di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
“Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo saat itu.
Kepala Negara melanjutkan cara pengembalian uang rakyat yang dicuri itu bisa dilakukan secara diam-diam. ***