![]() |
Orangutan yang diamankan petugas di Bandara Ngurah Rai diserahkan Balai Karantina Kelas I Denpasar/foto:humas bandara |
Badung – Terungkapnya kasus penyelundupan seekor baby orangutan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali berkat kejelian petugas saat pemeriksaan mesinx-ray yang menunjukkan gambar mencurigakan dalam koper milik penumpang berkebangsaan Rusia.
Akhirnya, Aviation Security Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orang utan berjenis kelamin jantan.
Peristiwa berawal saat penumpang, diketahui berinisial AZ, hendak terbang meninggalkan Bali. Sesuai prosedur standar keamanan, AZ melewati pemeriksaan mesin x-ray di Pre screening check point di Terminal Keberangkatan Internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Melalui hasil screening yang ditampilkan melalui layar mesin tersebut, personel Aviation Security mendeteksi tampilan gambar yang mencurigakan pada koper yang dibawa penumpang bersangkutan,” tutur Arie Ahsanurrohim, Communication and Legal Section Head PT. Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali dalam rilis, Sabtu 23 Maret 2019.
Usai dilakukan pemeriksaan secara manual, petugas mendapati koper tersebut berisi satu ekor baby orang utan yang dimasukkan ke dalam anyaman terbalut pakaian. Saat dibuka, orangutan dalam keadaan terbius. Dari pemeriksaan juga diketahui orang utan tidak dilengkapi dengan perizinan lengkap.
Guna keperluan investigasi, penumpang kemudian dilarang melanjutkan penerbangan, dan selanjutnya diserahkan bersama barang bukti oleh unit. Aviation Security Department kepada Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Denpasar, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA.
Sesuai regulasi, pemeriksaan keamanan kepada seluruh penumpang tersebut didasarkan melalui Keputusan Menteri 25 tahun 2005 tentang Pemberlakuan SNI 03-7066-2005 mengenai Pemeriksaan Penumpang dan Barang yang Diangkut Pesawat Udara di Bandar Udara sebagai Standar Wajib.
Dalam regulasi diatur, ketika personel Airport Security menemukan barang contraband, seperti uang dalam jumlah besar, narkotika, hewan, dan lain sebagainya, wajib melaporkan kepada instansi terkait.
“Hal ini merupakan capaian dari kejelian petugas Aviation Security (Avsec) kita. Kami menjalankan sesuai regulasi, ketika petugas mendapati adanya barang contraband, Airport Security langsung berkoordinasi dengan Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan BKSDA,” jelas Arie.
Kepada petugas, AZ menyampaikan, baby orang utan berusia 2 tahun itu ia beli seharga $ 3000. Selain ditemikan seekor baby orang utan, dari hasil pemeriksaan lanjutan turut ditemukan juga sejumlah barang-barang contraband berupa binatang dan barang terlarang.
Petugas juga menemukan 2 ekor tokek, 5 ekor kadal, spuit, serta obat bius. Rencananya, tokek dan kadal tersebut juga akan ikut diselundupkan.
Guna kepentingan investigasi dan pemeriksaan kejadian ini kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Kelas 1 Denpasar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali serta pengembangan kasus tindak pidananya diserahkan ke Polsek KP3 Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. (rhm)