Jakarta – Masih banyak proses perizinan yang belum diterbitkan melalui layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan perizinan berbasis risiko atau Sistem OSS RBA.
Hal itu terungkap saat Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian Investasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN, Rabu (28/9/2022).
Rapat digelar guna mendukung percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk mendukung kemudahan berusaha.
Kekinian, jumlah RDTR yang telah terintegrasi di dalam Sistem OSS RBA baru sebanyak 108 dari total target 1838 (RPJMN 2020-2024).
“Artinya, masih banyak proses perizinan yang belum otomatis diterbitkan melalui layanan berbasis online yang terintegrasi, terpadu dengan perizinan berbasis risiko, Sistem OSS RBA,” ungkap Tenaga Ahli Utama KSP Albertien Enang Pirade dikutip dari keterangan tertulis.
Lanjut dia, padahal, sistem ini memberikan kemudahan bagi investor dari dalam dan luar negeri, pelaku UMKM, dan pelaku usaha besar untuk mendapat perizinan.
Sehingga lanjut dia, pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
“Ketersediaan RDTR Digital tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tapi juga memberikan instrumen kontrol dan pengendalian tata ruang,” jelas Albertien.
Ketersediaan RDTR ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk berinvestasi di Indonesia.
RDTR merupakan acuan pemberian izin pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tidak hanya itu, RDTR juga memberikan kepastian penetapan lokasi/zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi. Lebih lanjut, RDTR menjamin agar penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif.
ketersediaan RDTR untuk tiap Kabupaten/Kota menjadi kunci kemudahan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko.
Dijelaskan RDTR sebagai persyaratan dasar pada sistem OSS RBA merupakan terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha.
“LSalah satu kunci pelayanan OSS RBA mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung.
Sistem OSS RBA resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 9 Agustus 2021. Sistem ini telah berjalan dan melayani masyarakat dan dunia usaha. Saat ini, sistem OSS RBA terus disempurnakan khususnya terkait pengurusan persyaratan dasar yang mana terhubung dengan sistem di masing-masing K/L teknis.
Pelaksanaan Integrasi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS RBA) merupakan salah satu program prioritas nasional yang secara intensif dikawal KSP guna meningkatkan kemudahan berusaha dan realisasi investasi. ***