Jakarta – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai saat ini sudah mengendap di meja DPR RI selama 18 tahuh belum jelas nasibnya sehingga Kepala Staf Kepresidenan RI Dr. Moeldoko mendesak segera disahkannnya RUU PPRT .
Kata Moeldoko, selama 18 tahun, RUU ini mengendap di gedung parlemen. Meski sudah disepakati sebagai inisiatif DPR, namun RUU yang diharapkan menjadi payung hukum dan perlindungan bagi PRT ini, tak kunjung dibawa ke agenda pembahasan di sidang paripurna.
Untuk itu, Moeldoko mengajak kementerian/lembaga untuk bergerak bersama mengawal pengesahan RUU PPRT.
Ade Armando Dikeroyok Massa Pendemo, Moeldoko Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
“RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 april kemarin,” tegas Moeldoko, dalam rapat koordinasi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT, bersama Kemenaker, Kemenko PMK, KemenPPA, Kemenkum HAM, dan sejumlah lembaga, di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (14/4/2022).
RUU PPRT sangat diharapkan untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Mengutip data Jala PRT, Ia membeberkan, selama 2018-2020 tercatat 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT.
“Data ini sudah menunjukkan Urgensi RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya,”jelas mantan Panglima TNI 2013-2015
Moeldoko Minta GMNI Lahirkan Gagasan Besar untuk Bangsa