Pihaknya mengakui, tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Undang-Undang. Terlebih, jika UU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik.
Jadi, butuh kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil.
Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannyanya.
BLT Minyak Goreng Dinikmati 23 Juta Orang, KSP: Ringankan Beban Masyarakat
“Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS,”tambah Moeldoko.
Tambahan Informasi, Kantor Staf Presiden sebelumya telah menginisiasi pertemuan dengan berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan Komnas Perempuan terkait pembahasan percepatan pengesahan RUU PPRT.
KSP juga menggelar rapar-rapat koordinasi lintas K/L dan OMS, yang mencuatkan pandangan tentang pentingnya pembentukan gugus tugas RUU PPRT. ***