Keplala daerah harus benar-benar bekerja untuk menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat serta menjalankan apa-apa yg menjadi kepentingan masyarakat di daerah.
Lebih utama lagi, dalam mengimplementasikan visi, misi, kebijakan dan arahan presiden di daerah.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kepala daerah harus memegang kendali kepemimpinan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menjadi perhatian pemerintah. Dicontohkan, masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional.
KSP Ingatkan Politik Uang hingga Politisasi Birokrasi Bahaya Laten Pemilu
“Termasuk juga memitigasi berbagai potensi masalah yang muncul di lapangan,” jelas Juri Ardiantoro.
Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hari ini telah melantik 5 penjabat (Pj) Kepala daerah, untuk provinsi Banten, Gorontalo, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Barat, dan Provinsi Papua Barat. Pelantikan dilakukan, menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur lima provinsi tersebut pada pertengahan Mei 2022.
Kelima pejabat tinggi madya yang dilantik sebagai pj kepala daerah, yaitu : Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hamka Hendra Noer sebagai Pj Gubernur Gorontalo, Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, dan Komjen (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.
Usung AHY, Demokrat: Tak Punya Capres Sulit Menangkan Pemilu
Pada 2022, sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya. Dari jumlah tersebut, 49 kepala daerah diantaranya, akan berakhir masa jabatannya pada bulan ini (Mei 2022), lima diantaranya Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. ***