KSP: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hindarkan Ahli Waris dari Terjerumus Kemiskinan

Abetnego Tarigan, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan mengatakan, program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan telah terbukti bermanfaat bagi keluarga pekerja menghindarkan dari kemiskinan.

17 Maret 2022, 09:03 WIB

Beberapa kebijakan dan regulasi, diterbitkan untuk mendukung kegiatan tersebut, yakni Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/ lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Abetnego Tarigan mengingatkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.

“Ini mengacu pada Permendagri no 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja Non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia,” sambungnya.

Kepesertaan Meningkat, Semakin Banyak Masyarakat Bali Nikmati Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Disebutkan, kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan. ***

Berita Lainnya

Terkini