Beberapa kebijakan dan regulasi, diterbitkan untuk mendukung kegiatan tersebut, yakni Instruksi Presiden (Inpres) tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi ini, menginstruksikan 24 kementerian/ lembaga, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Abetnego Tarigan mengingatkan, optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non-ASN menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
“Ini mengacu pada Permendagri no 27/2021 yang mengatur penganggaran Jamsostek untuk perlindungan para pekerja Non-ASN, penyelenggara pemilu, pekerja rentan, hingga pekerja di BUMD se-Indonesia,” sambungnya.
Kepesertaan Meningkat, Semakin Banyak Masyarakat Bali Nikmati Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Disebutkan, kepesertaan pegawai non-ASN dan tenaga honorer di kantor pemerintahan daerah menjadi tanggung jawab Pemda. Anggarannya ada. Pemda harus menjadi contoh sebelum meminta pelaku usaha mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan. ***