![]() |
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr. Moeldoko memberikan sambutan dalam Webinar Aksi Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (28/7)/Dok.KSP. |
Jakarta – Pemerintah menargetkan pada ahun 2021 dari total 1191
pengaduan kasus konflik agraria yang masuk ke Istana diharapkan 137 kasus bisa
diselesaikan.
Banyaknya kasus yang masuk, karena Kantor Sekretariat Presiden punya program
KSP Mendengar yang direspons positif. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dr H.
Moeldoko mengungkapkan, sebanyak 251 kasus diantaranya berada dalam kawasan
hutan.
“Salah satu masalah utamanya adalah tahapan pengukuhan kawasan hutan, yakni
lamanya proses tata batas dan inventarisasi yang menjadi dasar utama penetapan
SK perubahan batas kawasan hutan untuk penyelesaian konflik,” ujarnya dalam
Webinar Aksi Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) dalam Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK), Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, hal ini sangat memungkinkan mengingat sudah tersedianya dukungan
politik yang kuat dari Presiden, basis regulasi yang kuat melalui Stranas PK
dan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta dukungan partisipasi publik
yang luas.
“Selain itu, akselerasi penyelesaian PKH dan One Map juga harus dilaksanakan
dengan memperhatikan posisi pendanaan di dalam APBN,” sambungnya. Dalam RKP
2022 prioritas ini perlu didorong untuk dimasukan di dalam pagu anggaran baik
di pusat maupun daerah.
Dengan komitmen bersama untuk aksi memberantas korupsi yang sistematis dan
percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, maka perilaku koruptif akan bisa
direduksi seminimal mungkin, dan kesejahteraan rakyat pun akan semakin
meningkat.
Pada kesempatan sama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
mengatakan pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktik
korupsi.
Menurutnya, beberapa langkah telah dilakukan salah satunya dengan terbitnya
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan
Korupsi (Stranas PK).
“Sesuai Perpres tersebut, sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma.
Penguasa harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Not to be served but to
serve the people,” tandas Firli.
Ia mengaku telah merumuskan empat langkah. Pertama, melakukan pengawalan
proses dan percepatan perizinan, Kedua, perizinan harus melalui sistem
pelayanan terpadu satu pintu.
Ketiga, upaya standarisasi perizinan melalui teknologi informasi dan Online
Single Submission (OSS). Keempat, harus berubah paradigma menjadi digital
melayani agar tidak ada kontak fisik untuk mencegah korupsi.
“Tahun 2020 yang lalu, atas kerja sama KPK dan kementerian/lembaga yang
terkait, dengan penertiban aset negara dan daerah, KPk telah menyelamatkan
setidaknya Rp592 triliun aset. Angka ini besar, dan KPK terus berupaya
melakukan penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan One Map Policy, investor pun mau menanamkan modal di
Indonesia karena adanya kepastian hukum. Pasalnya, modal untuk menjamin
kesejahteraan rakyat tidak cukup hanya dengan APBN, namun juga dari investasi
yang masuk. (rhm)