Jakarta – Umat beragama perlu menginjam rem dalam pengelolaan tempat ibadah menyusul situasi penambahan angka positifity rate kasus Covid-19 yang terus melaju naik.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad, menyampaikan itu menanggapi Kementerian Agama (Kemenag) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM.
“Sudah tepat dan sangat penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Hadapi Pemanasan Global
Menurutnya, di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak “rem” dalam pengelolaan tempat ibadah.
Masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra’ Mi’raj, bulan Ramadhan, Idul Fitri dan sebagainya.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini, disamping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang,” katanya menegaskan.
KKP Dorong Pengembangan Komoditas Ekspor dan Perikanan Budidaya