Jakarta – Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan UU TPKS menjadi salah satu terobosan penting untuk dapat memberikan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
“Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada kekerasan terhadap perempuan dimanapun. Ini merupakan momentum yang sangat tepat bagi kita bersama-sama menyuarakan kampanye positif melawan kekerasan terhadap perempuan,” kata Jaleswari dilansir dari siaran pers, Kamis (25/11/2021).
Hak-hak perempuan adalah bagian integral dari prinsip hak asasi manusia yang termaktub pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Moeldoko Akui Tindak Kekerasan Dilakukan Satpol PP di Lapangan Masih Terjadi
Namun demikian, dalam praktiknya perempuan masih menjadi target dari kekerasan yang khas berbasis gender dan relasi kuasa yang timpang ,sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) perlu memberi perhatian khusus kepada perempuan.
Salah satunya, lanjut Jaleswari Pramodhawardani adalah penetapan Peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pada tanggal 25 November.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), sepanjang Tahun 2020 hingga bulan Juni Tahun 2021 tercatat sebanyak 301.878 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan.
KSP Kawal Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya