![]() |
Terdakwa Anindya saat di Pengadilan Negeri Denpasar |
DENPASAR – Jaksa mendakwa perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur Stiefani Anindya Hadi (24) dengan ancaman pidana seumur hidup karena menjadi perantara dalam kasus jual beli narkotik jenis ekstasi sebanyak 9.675 butir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi mengungkapkan, terdakwa sudah dua kali membawa narkotika dari Pelembang ke Bali. “Yang pertama terdakwa berhasil lolos,” tandasnya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (23/10/2017).
Aksi kedua terdakwa ditangkap dengan barang bukti ekstasi yang yang cukup banyak, yaitu 9.675 butir dengan barat total 2.544,45 gram. Dalam dakwaanya, jaksa menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis.
Yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Selain itu, Pasal 112 ayat (2) Undang-Udang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap pada tanggal 8 Juni 2017 di Hotel Fame, Jln. Sanset Road No. 9 Legian, Badung.
Pada saat itu terdakwa diduga melakukan tindak pidana sebagai kurir Narkotika. Sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa bulan Januari 2017 dihubungi Imam/Kate (DPO) dan diperkenalkan oleh seseorang perempuan bernama Una yang berada di Palembang.
Aksi kedua terdakwa, dihubungi Una 6 Juni 2107 untuk menjalankan peranya sepeti sebelumnya. Terdakwa menyetujui dan keesokan harinya berangkat ke Palembeng. Sampai di Pelembang terdakwa kembali bertemu dan Boru di Hotel Amaris.
Keesokan harinya 8 Juni 2017 terdakwa melihat Boru memasukan empat bungkus ekstasi kedalam tas warna merah bertulisan Chanel Paris. Keesokan harinya terdakwa bersama Boru berangkat menuju Bandara Sultan Muhamad Badarudin Pelembang.
Sampai di bandara, terdakwa bersama Boru masuk ke dalam toilet. “Di dalam toilet Boru menyerahkan tas merah yang berisikan ekstasi kepada terdakwa,” sebut jaksa.
Sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Denpasar dan langsung dihubungi oleh Una. “Oleh Una terdakwa diminta untuk segara menghubungi Imam alias Kate,” kata jaksa dalam dakawaan.
Tapi saat terdakwa melawati terminal kedatangan domestik, terdakwa didekati oleh petugas dari BNNP Bali yang meminta terdakwa untuk menuju ke ruang pemeriksaan. Saat diperiksan terdakwa mengaku membawa obat milik orang lain untuk diserahkan kepada orang lain.
Tidak lama kemudian datang Sukron Wardana untuk mengambil ekstasi yang dibawa terdakwa. Terdakwa lalu menyerahkan 9.675 ekstasi itu kepada Sukron. Saat itu petugas BNNP menangkap terdakwa langsung menganamkan Sukron. (rhm)