Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label Halal Indonesia yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022.
Ditetapkannya label halal tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menandatangani Surat Keputusan di Jakarta pada 10 Februari 2022, berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Label Halal Kemenag
“Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” tuturnya dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (12/3/2022)
Tegas Aqil Irham, penetapan ini juga bagian pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Gandeng Kantor Kemenag, WHDI Tabanan Gelar Pelatihan Kuliner Ikan
“BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” Aqil Irham menambahkan. ***