Lahan Produktif di Jembrana Digerus Pemukiman

22 Januari 2017, 21:06 WIB

JEMBRANA – Lahan-lahan produktif di Kabupaten Jembrana Bali mulai terancam dengan kian berkembangnya pemukiman yang menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan. Beberapa lahan produktif terlihat mulai diurug di sebelah selatan dan kanan jalan rabat beton di areal sawah produktif di Lelateng Negara.

Sejumlah petani dan warga mengeluhkan adanya pengurugan lahan yang akan dijadikan alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan tersebut. “Lahan produktif seperti ini dibiarkan untuk di urug dan dibangun. Lama-lama akan mempengaruhi lahan sawah disini khususnya pencemaran terhadap sawah,” kata salah seorang petani di Lelateng, Minggu (22/1/2017).

Wayan Sudiarsa seorang penggarap sawah mengatakan, “Areal perumahan dan pabrik tahu yang ada di hulu sawah saja sudah sangat terpengaruh dengan kualitas padi dan perkembangan padi. Ini kembali areal sawah dialih fungsi, Kalau lahan non produktif sebenarnya tidak masalah, namun disini sawahnya masih produktif,” tandas Wayan Sudiarsa seorang penggarap sawah.

Beberapa pengurus Subak di Kecamatan Jembrana dan Negara mengakui godaan untuk alih fungsi lahan pertanian sangat menggiurkan. Di beberapa Subak menerapkan awig batasan lahan sawah agar tidak alih fungsi.

Contohnya Subak Mertasari, Kelurahan Loloan Timur yang sudah dikepung pemukiman. Untuk itu, mereka berharap ada kebijakan penyetopan penjualan lahan pertanian untuk alih fungsi. Anggota Komisi B DPRD Jembrana Ketut Catur belum lama ini mengatakan lahan pertanian di Jembrana yang terancam alih fungsi lahan diharapkan menjadi perhatian.

Apalagi sejak tahun 2015 lalu sudah ditelurkan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pihaknya mengharapkan agar Perda itu bukan hanya sebatas peraturan diatas kertas, namun pelaksanaannya kosong.

Pihaknya berharap dengan penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan, dapat mengerem alih fungsi lahan yang begitu deras. Jika mengacu Perda bahwa luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai Rencana Tata Ruang dan Wilayah seluas 7.498,12 Hektar yang tersebar di lima Kecamatan.

Rincian lahan inti itu, di Kecamatan Melaya seluas 1.201,56 Ha, Kecamatan Negara kurang lebih 1.508,49 Ha, Kecamatan Jembrana seluas 1.304,14 Ha, Kecamatan Mendoyo 2.641,50 Ha dan Kecamatan Pekutatan seluas 842,43 Ha.

Kadis Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Ketut Wiratma, mengatakan alih fungsi lahan memang sangat berpengaruh pada perkembangan subak dan memang mempengaruhi produksi padi. Namun perlu upaya untuk meningkatkan indek pertanian dengan pola tanam sehingga mampu memenuhi kebutuhan beras lokal.

Pihaknya juga sudah menyarankan subak untuk ikut mengawasi alih fungsi lahan. “Diharapkan alih fungsi lahan tidak membabi buta,” harapnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini