Jakarta – Dalam upaya berkelanjutan untuk meningkatkan integritas pelaporan keuangan, OJK, didukung oleh BI, LPS, Kemenkeu, dan asosiasi terkait, memfokuskan diri pada penerapan ICoFR.
Pada 3 Maret 2025, di Jakarta, Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menyampaikan komitmen ini dalam Forum Penguatan GRC yang diadakan di Kantor OJK.
Untuk melindungi integritas laporan keuangan bank dari praktik window dressing, OJK mengeluarkan POJK No. 15/2024 yang menekankan ICoFR.
Sophia Wattimena menjelaskan bahwa ICoFR, yang menurut Bank Dunia adalah proses vital untuk mengidentifikasi risiko dalam laporan keuangan, menjadi landasan.
OJK terus memperkuat kerja sama lintas lembaga dan mengadopsi ICoFR secara internal, dengan tujuan akhir meningkatkan kepercayaan sektor jasa keuangan.
Diskusi panel tersebut menghadirkan Deputi Komisioner OJK, Hidayat Prabowo; praktisi ICoFR, Nawal Nely; Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto; dan VP Pertamina, Palti Ferdrico T.H. Siahaan. Hadir pula perwakilan BI, LPS, Kemenkeu, dan asosiasi profesi GRC.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi lintas lembaga untuk meningkatkan tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan, sebagai persiapan menuju RGS 2025. ***