![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com –
48 warga negara asing asal Tiongkok ditangkap petugas Kantor Imigrasi
Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali lantaran duduga melanggar keimigrasian.
Mereka terdiri dari 47 warga asal Tiongkok dan 1 asal Taiwan.
Plt
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Tieldwight Sabaru
dalam keterangan resminya mengungkapkan, mereka melanggar ketentuan izin
tinggal di Indonesia.
Petugas selain menemukan pelanggaran izin tinggal, juga terlibat kejahatan dunia maya cyber yakni judi online dan penipuan.
Subaru
menyebutkan, penangkapan dilakukan pada 20 Agustus sekira pukul 14.30
WITA di Vila Bali Resident dengan alamat Jalan Goa Gong, Nomor 5,
Jimbaran, Kuta Selatan.
Sebenarnya, petugas telah mengintai gerak
gerik mereka sejak sepakan terakhir berdasar laporan masyarakat yang
mencurigai aktivitas mereka.
Saat dilakukan penggerebekan, ada
tiga warga asing itu melarikan diri namun berhasil dibekuk karena lokasi
sudah dikepung petugas.
Diketahui, mayoritas kedatangan mereka
ke Pulau Seribu Pura itu, tanpa dilengkapi dokumen sah seperti identitas
diri maupun dokumen keimigrasian.
Dari tangan mereka, petugas
menyita barang bukti diamankan petugas, seprti papan tulis bertuliskan
huruf Tiongkok, 35 unit laptop, 1 unit printer, 85 unit mobile wifi, 27
unit HP, 3 unit box telepon, 1 unit kamera CCTV, 59 unit modem, 41 unit
wireles terminal, 4 unit flasdhisk dan lainnya.
“26 paspor
kebangsaan Tiongkok dan 1 paspor kebangsaan Taiwan kami amankan.
Sedangkan 22 paspor lainnya belum ditemukan,” kata dia sembari
menyebutkan tercatat 13 orang perempuan dan 35 laki-laki.
“Seharusnya mereka tahu persis akan kunjungan mereka. Mereka semua kami
duga menggunakan sponsor tapi tidak mengenal siapa sponsornya dan untuk
apa visa ini. Hanya tahu bisa masuk dan ada di Indonesia. Karenanya
mereka Melanggar keimigrasian,” tegasnya.
Sabaru mengaku puluhan WNA ini bisa dikenai sanksinya deportasi dan
dilarang datang kembali di Indonesia.
Sedangkan dugaan kriminal
yang dilakukan, menurutnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut
karena dilakukan Tran nasional atau lintas negara dan kesulitannya
sampai saay ini belum ada korban yang melapor.
Ditangkapnya WNA ini, kata Sabaru, sama dan mirip dengan yang ditangkap
dari dua kali penangkapan sebelumnya.
Berdasar pemeriksaan, sebelumnya
mereka tetap bungkam tidak mau menjelaskan apa yang dilakukan. Sabaru
meyakini kedatangan WNA ke Bali ini modusnya secara bertahap dan tidak
bersamaan.
“Jadi ini sudah ketiga kalinya penangkapan yang hampir sama. Pertama 36
orang, kedua 19 dan kini 48 orang. Yang 36 sudah dipulangkan dan 19
dalam proses,” sebutnya.
Usai menjalani pemeriksaan, mereka akan segera dideportasi ke negaranya. (rhm)