Kabarnusa.com –
Petugas Dinas Perhubungan Kota Denpasar menindak kendaraan yang
melanggar larangan parkir di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Provinsi
Bali itu.
Kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas, langsung ditertibkan, Jumat (18/3/2016).
Gelar
penertiban kendaraan di jalan diseputaran Jalan. Supratman, Kamboja,
Nusa Indah, dan Sulawesi yang juga melibatkan tim gabungan penertiban
kendaraan dari unsur Polri,TNI, serta Pol PP.
Dari pelaksanaan
penertiban lalu lintas ini sebanyak 4 mobil dinyatakan melanggar dan
ditilang , sedangkan 3 motor yang parkir sembarangan dirantai dan 1
kendaraan bermotor ditilang.
“Penertiban kendaraan ini harus
dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan,”
kata Kabid Dal.Ops LLAJ Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan.
Kgiatan
ini, secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu
lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri , TNI , serta Pol PP .
Kata
dia, dengan penertiban ini, dapat mewujudkan keselamatan
penyelenggaraan angkutan jalan serta mengantisipasi persaingan yang
tidak sehat dalam industri angkutan.
Sriawan mengaku dalam
penertiban ini pihaknya melakukan pengecekan beberapa kelengkapan
surat-surat yang berkaitan dengan keamanan penyelenggaraan angkutan
jalan. Diantaranya, buku uji kir, izin angkutan, SIM, STNK, parkir
sembarang serta himbauan kepada pelanggar untuk tidak mengulanginya .
PIhakknya akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan melanggar rambu larangan parkir.
“Penertiban
kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak
dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan
keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu
lintas dijalan raya maupun pejalan kaki,” tutupnya. (gek)